Pembicara menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Negara hukum dan HAM merupakan dua hal yang tidak terpisahkan karena jaminan perlindungan HAM adalah ciri esensial negara hukum. Dalam negara hukum, pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum (konstitusionalisme), bukan kekuasaan absolut. Konsep negara hukum berkembang dari pemikiran Aristoteles hingga dua model utama: *rechtsstaat* (Eropa kontinental) dan *rule of law* (Anglo-Saxon), yang keduanya bertujuan melindungi HAM. Supremasi hukum harus menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, seperti terlihat dalam kasus nenek pencuri yang memerlukan putusan hakim yang adil. Perkembangan negara hukum meliputi tipe liberal (yang menguntungkan kelas atas), formal (semua diatur undang-undang namun kaku), dan material (negara kesejahteraan yang fleksibel). Di Indonesia, penerapan *rechtsstaat* menekankan bahwa segala tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain peran negara, setiap individu juga bertanggung jawab dalam penghormatan dan pemajuan HAM melalui tindakan sederhana sehari-hari, seperti saling menghargai dan tidak melakukan pelanggaran HAM ringan, terutama di era digital.
[MUZELA] Bekasi salam lekomarama bergatuh, akan menunjukkan terik berkulian kita. Pembasan kita terkait dengan negara fukum dan ham. Hal ini saya akan gelaskan 2 majet tersebut, karena memang, sebab matari tersebut merupakan satu-satuan. Membarkan 2 hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Jadi saya akan gelaskan 2 majet tersebut, karena hukum dan ham, walaupun, marins sudah digelaskan, dan jelas dan detail, dalam kuliah umum, namanya saya akan mendikan. Tampang matari sebagai kongatan matari. Indonesia itu merupakan, masuk dalam ruang lekomat tekori negara hukum. Karena, kalian secara umum, kalau kalian lihat di undang-undang desar 45, di pasal-satu ayat ikan, terdesputkan berhuna negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi, sudah sangat jelas di sebutkan, di situ bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena sudah di jelaskan di dalam konsitusi atau umum desar, karena republik Indonesia tahun 1945. Nah, mungkin apa yang menghubungan dengan ham, bahwa ham di sini itu adalah merupakan hak yang sudah melekat di dalam diri manusia, dimana keperadaan ham itu sendiri, mengurupakan suatu hak yang harus mendapatkan penggurmatan. Dia harus dijunjong ting di jaga, dan di luar oleh steb, indifitu, terus diapakan negara. Nah, antara negara hukum dan ham itu membahasannya, menjadi dua hal yang tidak bisa di visakan satu sama lain. Mengapa? Karena salah satu argumentasi hukum yang mendaza di terkait dengan, pernyataan tersebutnya ajukan, adalah terkait dengan relasi yang ada di antara kedua-nya. Ada bahwa dengan pergirinya, itu dengan adanya negara hukum itu sendiri, itu salah satunya adalah di dalamnya ada jaminan perlindungan terhadap haasasi manusia. Sehingga logika yang bisa disepakati bersama, adalah bahwa jaminan perlindungan ham atau haasasi manusia, itu memang dilindung di dalam negara hukum. Nah, otomatis jika dalam sebuah negara itu di dalamnya, kok haasasi manusia tidak mendapatkan perindungan, kok otomatis negara tersebut bukan bagian dari negara hukum. Karena salah satu ciri, negara hukum itu sendiri adalah di dalamnya terdapat jaminan perindungan haasasi manusia. Selain itu, di dalam negara hukum sendiri, itu berkembang perinsip bahwa pemerintahnya itu dijalankan, itu harus berlandaskan atau berlandaskan hukum. Hukum di sini, itu merupakan otoliktasi yang tertinggi, sehingga konsep wensinya adalah semua warga negara itu harus tunduk kepada hukum dan otomatis mendapatkan haasasi perindungan hukum. Jadi, pemerintah itu harus tunduk kepada aturan, karena negara tersebut dan mendapatkan jaminan haasasi perindungan hukum. Nah, hal itu juga merupakan salah satu puntuk jaminannya, untuk perindungan haam itu adalah salah satu ciri di jaminan perindungan hukum. Pak luarga negara yang tidak ada di dalam negara tersebut. Sehingga supramasi hukum dan keadaulatan rakia itu, mempakan dua perinsip yang harus ada di dalam negara hukum. Nah, selanjutnya, haam itu sendiri, yang merupakan yang dimelai ke manusia secara lahir, yang lagi keberlakuan tematis seumur hidup dan tidak dapat diganggu kekukat oleh siapapur. Nah, di sini haam itu sebagai kebibasan di satu sisi namun di sisi lain, jika itu ada di dalam negara hukum juga tidak terlepas oleh norma hukum dan norma norma, sosial yang berlaku di masyarakat sehingga, haam yang di jamin di dalam negara hukum itu, kebibasannya tidak bersifat motlak, apsollo tetapi tidak terlepas yang berdasarkan norma norma hukum dan sosial yang ada di masyarakat. Saya ingat di jaminnya haam di dalam negara hukum itu sendiri, juga tidak boleh mempapasiatnya tidak boleh kemudian keberlakuannya jadi sepanjang-panjang, sehingga tetap kebibasan yang di lindung disebabkan berbucatan haam dalam negara hukum itu tetap kebibasan yang bertangguk jawab artinya, tidak boleh keluar dari sisi norma norma, keberlakuan hukum dan norma sosial yang ada di masyarakat tersebut. Adanya, konsep negara hukum ini sebenarnya berupakan konsep yang sudah lama mengalami perkembangan sejak zaman Yunani. Kalau kita lihat, ada penemanya,. filso-filsof terdauh, ya salah satunya adalah Aristoteles, itu memiliki pandangan bahwa negara hukum yang timang sus negara hukumnya. Yow adalah negara hukum yang bisa memberikan keabilaan di warga negaranya. Saya hingga yang mamorinta dalam sebuah negara terasaput. Bukan manusia yang memberinta negara melainkan pikiran yang atil yang tumbuh di dalam manusia terasuk yang kemudian membentuk hukum dan kemudian belahirkan ke adilan baguara negara yang ada di dalamnya. Nah itu princip yang di anuh, ya harus total estarka hid dengan konsepsi negara hukum. Nah secara itu melukir, ya, huasan negara hukum dengan konsepsinya, itu di now dengan istilah res start yang atorul afloh. Geduhnya, pekerestat atau ru-aflohnya mempakan sebuah konsepsi yang perkembang di Europa sejak apat 18-19. Terkait dengan perkembang di jari-jari negara hukum, dan sebagainya ru-afloh mempunyai restart ini, takkan mempelajari bersama-sama. Jadi ada beberapa bidat anuhnya, jari negara hukum, dan restat dan juga ru-afloh-afloh. Terkait itu, jari-jari negara hukum mengurut afidisi yang pertama adalah, dannya super masih hukum. Kutin yang kedua ada equality formula, bersama dia ada panuh hukum, dan yang ketika ada jaminan asasiman, kan? Kalau kita melihat jari-jari restat ini, mengurut devgistol, itu jualan bira sama. Hukum, dan sebagainya, mengurut devgistol, dan sebagainya, dan berhenti, mengurut devgistol. Terkait itu, jari-jari negara hukum, dan sebagainya, dan berhenti, mengurut devgistol. Jadi, wasan dibagi antara kwasan ekiselatif, udika tip dan eksekutipnya, ekiselatif di jalan oleh DPR, eksekutip di jalan oleh pemerintah, dan udika tip di jalan oleh pedan, gagiman. Nah, menyengetika, jari yang ketika adalah jaminan, gak asasiman, morsia, dan kan, jari yang kemba adalah peradilanat misterasi. Jadi, di dalam konsep keresetat mempunuh ru-of-low, di konsep negara hukum yang berkembang di Europe ini, sebenarnya sama mempunyai satu tujuan yang sama, sebagainya, pengakuan, dan berinduanatasi jaminan, haasasi, manusia. Jadi, negara kita sendiri, ya, untuk negara NKRI itu sendiri, mengurupakan rehestatnya, masuknya adalah mengurupakan bagian dari negara hukum. Seperti yang sudah sejaskan tadi, pada Indonesia itu di seleskan dilampas satu ayat 3 konsitusi, 9-6 deser 45. Yang tadi sudah seleskan NKRI ini merupakan negara hukum rehestat. Bukan negara mahestatnya, maksudnya mahestat di sini adalah negara kekuasaan.
dengan gata lain, pemerintah yang pemerintahan yang dijalankan, itu likalitas, berlandeskan pada gukum, berlandeskan pada konstitual, konstitusionalisme, jadi bukan berlandeskan pada absolutisme. Berlandeskan pada konstitusionalisme itu maksudnya, bagaimana? Bosnya bahwa segalanya, ya, tindakan pemerintah itu harus berlandeskan pada operaturan perundangan, jadi segala tindakan perundangan itu juga sudah diatur di dalam apa yang dinamakan sebagai konstitusi nagaudian Indonesia itu, pematurannya semuanya diatur di dalam perundangan desa 45 yang kemudian di turunan lagi ke untuk peraturan perundangan yang berada di bahannya, sehingga di dalam untuk TAPNBR kemudian dalam untuk undang undang, kemudian perpres atau per da kemudian PP dan lain seperti ini, jadi di NKRI sendiri, itu kan belopakan negara berdasarkan kekuasaan insifat yang solutisme, tapi lebih pada negara hukumnya torestat. Sehingga di Indonesia sendiri itu punya langgaran pemerintahan, itu harus dengan ada nilang dasar dari komatur yang di tenang sebagai wittmatihet van bestur. Ini asas apa-apa, itu pasap landanya, wittmatihet van bestur, wittiturnya undang undang kemudian bestur itu atinya pemerintahan, tinggal kalau wittmatihet van bestur atinya pemerintahan, berdasarkan muda muda. Sehingga kukusan yang di calon oleh pemerintahan, tubasisnya adalah keadaulatan hukum. Namun, apa yang di sebuah sebagai supramasi hukumnya, karena sebagai menemukan saya celaskan tadi di atas, sebabnya, ada dua prinsip yang harus ada dalam, dijamin dalam negara hukum, yang satu adalah supramasi hukum dan satu adalah keadaulatan hukum, keadaulatan rakiet. Jadi supramasi hukum di sini adalah mengandumat bahwa hukum itu bersifat supramnya, arinya hukum itu berada di posisi yang terdinggin. Sehingga hukumatis kalau ada supramasi hukum itu, itu tidak bisa mengapakan di desar hukum yang melurut kustafrat sprudzia, itu bahwa pada desar yang dalam penakakan hukum itu harus memperhatikan di kakakak faktor yang pertama, yang pertama adalah faktor kepasian hukum. Yang kedua ada keadilan hukum dan yang dikada kemanfaatan hukum. Ketika ini harus sama-sama dijamin di dalam supramasi hukum, aranya bahwa ada dalam negara hukum itu tidak bisa menyadakan salah satu hasas dan mengutamakan hasas yang lain di dalam penegakan hukum. Nah ini, macam-tahnya udah banyak yang di Indonesia bahwa menarak ketika hasas ini, sebenarnya dalam-benak akan hukum di Indonesia itu, saling tarik menariknya dan ketika hasas ini tidak boleh di negasikan, atau di hilang di dalam misalnya, di dalam negara hukum, atau beberapa tahun yang lain, sudah cukup ramai, sudah kelas untuk tahu yang lalu, kekasus nenek-minak yang menjuri di ke wah, tak kau udah dekat perusahaan atau paprik, kemungkin di tuntut atas, dapuan penjurian, asingga dia terkancar hasil dikan 2, kekasus menjurian, ini sebenarnya tarik menarik anggara, di satu sisi, dalam kekasus, ada negara yang berasibut, harus ada kekasus, di harus, di keberbuat dan terus, dapet dipercanggakan, berdasarkan apa yang sudah diberbuatnya, jambah ini berenjurian, tapi kita juga tidak bisa menegasikan ke faktor yang lain, itu keadilan, di dalam sebuah putusan yang baik, yang dijaduhkan oleh kem, terus melandung ketika faktor atas put, ketika atas atas put, baik itu atas kepas di anukung, keadilan, maupun keman fahadang, sehingga kalau di satu sisi itu menjamin kepas di anukung, sedangkan di sisi lain, tidak menjamin keadilan, tidak ada keadilan bagi nenek-nek, tersebut karena usiannya sudah sangat, renta sudah sangat, sekali ya, yang mungkin mengharuskan dia, dapetkan hukuman, kalau nenek sudah, usiannya renta, tersebut, kalau secara hati murannya itu juga tidak adil ya, kalau masih di penjara namun, bukan hukum di Indonesia, ya, nangap putusan yang baik itu, kelasa harusnya dapet, maupun leburkan ketika atas tersebut, baik itu kepas di anuk keadilan, maupun keman fahadang, sehingga dalam putusan yang terlalu put, juga tidak pure dari perbuatan yang dilakukan oleh, seorang tersebut tapi juga, kita harus mendazarkan pada hati murannya, disini hakim berperan sangat besar ya, tergadangan keyakinan, hakim dalam memutuskan, temurkan puncak sekali-kalihannya, sebelum, balui itu diketukian dalam hadirnya sebuah putusan di masyarakat, karena judisial di atifisme, disini juga sangat penting untuk di lapon, barhaknya dalam memutus berbarang zaman, di putusan dan kemudian, kasus yang lain itu juga di Indonesia, adalah timatnya, turan atau keluar yang putusan yang baik, berkaya dengan penyiuan kembali yang berkonempaya hukum yang bisa dajukan berkali-kali dan itu juga di satu sisi, itu membuka sangat libar ruang keadilan, terbuka mencari keadilan yang dia sudah pernah peka, pernah-perna pernah cuman, opa hukum penyiuan kembali, mau dengin peka yang kedua, itu juga sangat membuka access digesti, penjari keadilan, keadilan, keluarnya putusan yang membuka, salah satu yang berkaitan kasus punggungan nazerukin, nazerukin jelakarna di sekolah terlapi, yang di lapan namanya kelakan oleh antasari, terbuka, kecilan serang dan dia bisa mengacukan peka selanjutnya atau dari sisi, mahkamah aku sudah di atur bahwa peka itu sekali, saya yang di prioritaskan harusnya adalah kepas yang hukum, bagaimana jika ada peka yang udah sampai 100 sekali atau lebih dari 10 kali itu akan selain menambah beban berkara di mahkamah aku juga tidak akan menjadi kepas yang hukumnya, jadi ada selalu yang tariknya ada kan, rasanya harus diperhatikan dalam jatuhin bodusan yang ditimasai akadinya di dalam temen-lekatan hukumnya itu merupakan salah satu bahasa yang cukup pentingin di dalam negara hukum, kaya nyan sekarang saya akan menangkan dengan bahasa ini di pepipul negara hukumnya, jadi negara hukum itu cennis-cennisnya atau ada tipe-tipenya bahwa negara hukum, desa agar spesar itu dipake menjadi mempat cennisnya, pertama ada negara kolesi mau cennakara hukum diperhat, mau cennakara hukum formal dan nge-rai-rai-rai, negara hukum material sebelum kita membahas, kaya dengan cennis-cennis negara hukum dari sebut, ini saya akan menjelaskan yang tadi secara harga, resa dan juga rule of flow, kenapa kedua-duanya penting dalam pergirin negara hukum dan hasasnya manusia, sebenarnya
dan ke restatnya, ngapurul afro ini ke duanya adalah sebuah konsepsi konsepsi negara hukum yang berkembang besar di Europa ke restat itu di populer kan oleh Frederik Juristol dalam secara hukum yang berkembang di Prantis nakaul afro ini di populer kan, Afedisi naka ada dasar yang kedua konsepsi ini menuju atau mengarah pada du Juan yang sama itu pengakuan, hadanya pengakuan dan peringguan halasasi manusia sehingga konsepre setamurpakan konsep yang lahir dari perjuangan menantang absolutisme dan kemudian di revolusi Prantis, sepatnya lebih harifolusion yang saya terangkan nanti, terkadang di putih, garah hukum, ke-bisa, restat itu lahir dari perjuangan menantang absolutisme nah, pede dengan dua afro ini, berkembang siara efolusion yang rasa, contoh nakaul afro ini adalah indonesi yang satu revolusi, itu panggit, akipat absolutisme dan nakaul hukum, perjalanan berhukum dan secara Prantis buding-cloi yang satu sifanya revolusi, nah, nah, nabilannya apa, nabilannya adalah bahwa konsepre setat ini pertumpu, itu pada sistem hukum, kontinental sebut sifilau nah, muda mempunyai karakter sifatnya administratif masyga, di Indonesia sendiri, itu juga menganduk konsepresetan, dan setemah hukum sifilau yang di pengaruh yang, ini, harap kontinental itu, untuk dulu Prantis, mengaruhi Planda, Planda, dan Indonesia bisa lepas segar dari pengaruh Planda, di dalam praktek berhukum dalam sepanakara nah, sedangkan konsep revolof law itu pertumpu pada sistem hukum yang disebut kamen jadi sifatnya adalah judisial, aranya di sana, hukum itu dibuak, didasarkan pada beraturan berundangan, tetapi didasarkan pada judisial, aranya putusan putusan hakim, misalnya ada suatu perakaran, itu di cari putusan hakim yang sama, dan di-andis di kan, apa yang hukum yang selanjutnya di sana, jadi tidak di putusan berdasarkan beraturan bergunggunggung, tetapi sifatnya adalah jatis met law, jadi hakim yang membuat hukum yang kalau di negara dengan konsep 0of law persamanya di mana, tidak tadi sudah sedangkan ceri-ciri mesin-mesin, dari negara hukum dengan konsep persamanya di mana, terduan yang kumpul-kumpul
wald
tb jadi diappAny Sayang reduce Rac stay ketika kecilnya seperti attime
ette taller lebih besar �erti, dari 기preng di berhukung liberal, di mana kehukung liberal, di berkongsi di berkongsi pria, di ploporin, di berkembang wadang, di berkongsi veransi, 1788 Semilan, dimana masa pemerintahannya moktuh itu masih di perinahu-lheh raja luisin 16. Jadi yang berkuasa disini tuh adalah raja penetat dan bangsauan disini ada kesemangatan antara raja dengan kamu liberal disajusi raja itu membutuhkan dan untuk perana. Satu sih si kamu liberal itu butuh kekuasaan jadi, mau dintih apa namanya dibuat per sejuan uku antara pilih yang mau hasahi dan yang dikuasa. Sehingga dalam pengaturan sebuah negara ini peranan kamu liberal ini sangat besar karena negara kemudian dituntut satu-sini harus pasti harus tunduk pada aturan-aturan negara. Sehingga yang berperperan sangat besar yang mau hasahi itu adalah kamu liberal. Kekurangan yang dari negara kemudian ini adalah kemudian tinggul sehingga nandar kamu tak ya dengan kamu miskin. Dimana karena semua kegiatan aktivitas ekonomi terutama itu diserahkan pada suasta. Jadi mengalut asas ekonomi persahangan hipas. Sehingga memilukan kesemigian antara kamu kayak dan miskin. Sanjutnya, perkembangan lagi ya, atau reaksi negara hukum beripera tadi yang deng, tim bulan namanya negara hukum forma. Negara hukum formannya muncul karena reaksi terhadap tadi negara hukum beripera. Karena ini kurang bergumi raket jil. Nah tadi diseput kalian suruh-suruh, sudah saya sebutkan ya, jadi negara hukum menurut F.C. stall, itu salah satunya adalah pertujuan untuk memilinkan. Dan membatasi pemuasa dengan umum-umum. Ya, disini dalam negara hukum formannya, yang berkembangan jadi negara hukum formannya, berupakan sebuah reaksi negara hukum yang tim bul, atau seaksa utisi kesulangan-ulangan yang berbuat tadi yang tim bul terhadap raket kecil. Sehingga, sini lah muncul awalnya hunsel di garah hukum. Karena tinggakan pemuasa terhadap raket yang tinggah harus di batasi setemigian, nah kemudian di tim bulah negara hukum formannya, yang reaksi revolu shunar terhadap absolutis memiliki negara peranjus. Yang disepakati di dalam perjirinya negara hukum, untuk menurut F.C. stall dimana semuanya harus di atur. Ini dalam undang-undang semuanya harus tertolis. Nah tetapi ada berkurangan juga disini berkawan, mungkin kalau sekalian di atur secara tertolis, berdasarkan undang-undang mungkin, pemerintahan ini sifatnya menjadi kaku karena di satu sisi, ini semuanya harus di perindah, ada segeruh kumforma, ada-ada saya serasa serikalitas tapi tidak melihatnya untuk hukum dari siapa yang buat hukum untuk bagi mana. Nah saya inget terlalu kakuhian, berkembang yang berakhir adalah negara hukum materia, dimana ini juga sebagai perkembangan negara hukum formannya berlalu di kali stik formannya. Nah perbedanya bahwa negara hukum formannya, nah kalau misalnya tim bulah per siwa atau perbuatan itu mendesaknya, demi kupennya negara negara ini penguasa di penarkan, boleh untuk mengambil sebuah tindakan yang di keluar undang-undang. Jadi, untuk tim bul, asas yang memanya opur duni, tasa atau mendengit kenal kalau telah hukum materni, segera asas di skrasi, yang menjadi pemerintahan tidak terlalu stik, tidak terlalu keras, pedong-dong-dong, daripada rusa dan flexible. Nah disini tujuan. Kalau utama negara, luaktif ke dalam mengutukkan ke sejar terangan. Jadi, disini ya, jika lu bakal ke sejar terangan, atau negara Wilfer Steady Malaysia juga masuk dalam negara ke sejar terangan, gak Wilfer Steady. Negara perperan aktif dalamnya yang negara kan, pakeki atal terpobotan yang disitu membangun ke sejar terangan, [M] Udah?
[M] Saatilati. [M] Saatilati. [M] Saatilati. [M] Saatilati. [M] Saatilati. [M] Saatilati. [M] Saatilati. [M] Saatilati.
juga tangguk jawab juga pada desarnya ada pada kita sendiri ya sebagai individuar karena karena yang seharusnya juga turut memilih anda yang besar turut memiliki keperihatinannya yang besar dan juga tanggung jawab yang besar ya tergiat dengan perindungan penghormatan yang juga pemajuan ham bisa kita mulai dari hal yang kecil ini juga mengamalan, yang lainnya yang menyesil awal pun, hanya dalam tindakan-tindakan atau berlaku yang sederhana itu berpancikal pakar dari berpengingan lagi besar ya kalau kita bisa menahanan dan membuatnya misalnya saling burma tidak menghargai yang terasa sama, menemukan usia dan juga sama kelam-kelamah dan juga eknisnya itu membupakan beri lah keperlaku atau nilai-nilai murah yang sebele memilih keimpet atau gambar yang besar ketika itu diberhatikan oleh kita ya lagi sekarang jamanya jajitnya jadi semua tindakan kita itu kebanyakan di saluran malu jajitnya jangan sampai cekan-anaknya kasus-kasus langgaran ham dalam untuk yang ringan, itu justru kita lakukan sendiri ya walaupun dalam sumbamsi yang baru dalam jumlah yang kecil ya, berpercent api itu cukup berpengaruh jika panamnya tidak di tanam sejak dingin ya terutamah bagi ke nalasi nilai-nilai jadi kita juga harus malu-malunya saling menghargai itu kita wujudkan di dalam kehidupan kita sehari-hari, di depan kamu ya, di depan di aktivitas yang kita lakukan ya, di jajit-jajaring social media di internet nilai-nilai janganlah misalnya dalam kehidupan yang sangat kecil, janganlah kita memberikan dambak yang buruk orang lain misalnya saling membuli, saling menghindan saling malaya jahkannya karena banyak dengan seiringnya, apanya-apanya teknologi ini bukan malah memberikan impact yang baik apalagi ini masa pandemi ya, yang ini masa-masa semakin masih, jam-gat dan susah ya kita harus misalnya suetkan sebagai rasimuda tidak hanya berpagutangan tapi ikut bertanggap dalam memang, laksanakan tujuan, karena mereka berdaman, mereka menakukan hal-hal yang mengarah untuk mendepkatan kita, mereka membuli teman di kesen diri, mereka tidak akan ada di cyber kerana juga yang ini juga perpengaruh hal-hal nya, kepada tindakan yang ada kaitanya dengan hak kasasi masusia, walaupun dalam tingkat yang kecil atau relatifikasi yang kecil, apa berapa persain memang itu memberikan sebagian besar, kaitu tidak di mati-kaitannya, kait namun gini itu saja, terdegit dengan mati, kita negara kukong dan yang pentingnya kita harus mengamakan dan mengayati nilai-nilai panciasi, walaupun itu diwojikan dalam perpagutan, perpagutan, atau nilai nilai moral, tosi kup dan etika yang kecil yang kita mulai dari kita sendiri terima kasih, tersebut tang, dan atas untuk melengar an dari ada yang mengiswa saya rasa lama aku marah mau telah kebetulan
Podcast Summary
Key Points:
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 194
Negara hukum dan hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan karena jaminan perlindungan HAM merupakan ciri utama negara hukum.
Dalam negara hukum, pemerintahan harus berdasarkan hukum (konstitusionalisme), bukan kekuasaan absolut.
Terdapat dua konsep negara hukum
Supremasi hukum harus menyeimbangkan tiga asas
Perkembangan negara hukum meliputi tipe
Tanggung jawab perlindungan HAM tidak hanya pada negara, tetapi juga individu dalam kehidupan sehari-hari.
Summary:
Pembicara menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Negara hukum dan HAM merupakan dua hal yang tidak terpisahkan karena jaminan perlindungan HAM adalah ciri esensial negara hukum. Dalam negara hukum, pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum (konstitusionalisme), bukan kekuasaan absolut.
Konsep negara hukum berkembang dari pemikiran Aristoteles hingga dua model utama: *rechtsstaat* (Eropa kontinental) dan *rule of law* (Anglo-Saxon), yang keduanya bertujuan melindungi HAM. Supremasi hukum harus menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, seperti terlihat dalam kasus nenek pencuri yang memerlukan putusan hakim yang adil. Perkembangan negara hukum meliputi tipe liberal (yang menguntungkan kelas atas), formal (semua diatur undang-undang namun kaku), dan material (negara kesejahteraan yang fleksibel).
Di Indonesia, penerapan *rechtsstaat* menekankan bahwa segala tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain peran negara, setiap individu juga bertanggung jawab dalam penghormatan dan pemajuan HAM melalui tindakan sederhana sehari-hari, seperti saling menghargai dan tidak melakukan pelanggaran HAM ringan, terutama di era digital.
FAQs
Negara hukum adalah negara yang pemerintahannya berdasarkan hukum, bukan kekuasaan absolut. Indonesia sebagai negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
Negara hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan karena salah satu ciri negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan HAM. Jika HAM tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.
Prinsip utama negara hukum meliputi supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, jaminan HAM, dan peradilan yang bebas. Pemerintah harus tunduk pada hukum, dan semua warga negara mendapat perlindungan hukum.
Konsep negara hukum berkembang sejak zaman Yunani, misalnya Aristoteles yang menekankan keadilan. Di Eropa, muncul konsep rechtsstaat (sistem hukum kontinental) dan rule of law (sistem common law), keduanya bertujuan melindungi HAM.
Negara hukum formal menekankan segala sesuatu diatur dalam undang-undang secara tertulis, namun bisa kaku. Negara hukum material lebih fleksibel dan memungkinkan pemerintah mengambil tindakan demi kesejahteraan rakyat, misalnya dalam konsep welfare state.
Supremasi hukum berarti hukum berada di posisi tertinggi. Dalam penegakannya, harus memperhatikan tiga faktor: kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, yang semuanya harus seimbang.
Chat with AI
Loading...
Pro features
Go deeper with this episode
Unlock creator-grade tools that turn any transcript into show notes and subtitle files.