Go back

KTUN

33m 19s

KTUN

Transkripsi ini membahas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dimulai dari definisi dan perkembangannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Awalnya, KTUN diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan kemudian direvisi menjadi UU No. 30 Tahun 2014, dengan perubahan terakhir pada UU No. 11 Tahun 2020. Perubahan utama mencakup perluasan makna KTUN, yang kini mencakup tidak hanya penetapan tertulis tetapi juga tindakan faktual oleh badan atau pejabat tata usaha negara, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Unsur-unsur KTUN meliputi penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat, berisi tindakan hukum, bersifat konkret dan individual, serta final. Syarat sahnya KTUN dibedakan menjadi syarat material (seperti dibuat oleh organ berwenang dan tidak cacat hukum) dan syarat formal (berkaitan dengan prosedur dan bentuk keputusan). KTUN juga diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis, seperti KTUN perorangan versus kepentingan umum, deklaratif versus konstitutif, serta terikat versus bebas (menggunakan diskresi). Pembahasan menekankan pentingnya pemahaman ini sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

Transcription

3036 Words, 20988 Characters

Indonesian
Selamat malam kemarin kembali ke depan, saya gitukan mati terkenal dengan kTVN. Ketusan atau kutusan, tak tahu sana karena menguminggu-minggu sekolah kalian sudah membaca terbedaul yang definisi kTVN kemudian siarat saat dikaknya kTVN dan gemis dan macam yang juga sudah hasilnya. Minta untuk mencari satu saja untuk kTVN dalam yang dipake dalam keduulan pendekara. Nah sekarang kita akan belajar bersama-sama dengan apa itu kTVN dimoih dari definisi kemudian perkembangan pemangkanan keteran sendiri dari segi pelaturan berdengeng dengan melatur di Indonesia. Nah, langsung saja, tak masuk kemampiri. Jadi sebelum disahkan yang sudah mengatni serasi pembelinahan, Rp 30, 2014 tentang atni serasi pembelinahan. Konsepsi mengenai kTVN, dan juga kereta-kereta reanya, itu di atur sepumnya jadalah mudung nangu-merlimat tahun 18. Sekarang mana sudah diupah, jaduh rumah nomor 9, tahun 2014 dan berubah ketika terakhir itu mudung nangu-1, tahun 2019, dan beradilan atau kusan akara. Nah, dengan disahkan yang sudah mengenai misal sepum berenahan yang mengatur di konsepsi kTVN, dan kembali yang siap, dan kepentuan terhadap pemaknaan kTVN sendiri, itu mengalami bergisaran pemaknaan. Jadi terdapat konstruksi atau umumahem baru, atau beradilan baru tentang alaman yang terkalu di dalam kTVN, pas kau nangu-nang, tidak mengatni serasi pembelinahan yang sudah ada yang menjadi objek kebatan di depet. Nah, nanti kita akan menggaji apa saja berbidahannya terlalu di mana saja berbidahannya, pemaknaan atau kTVN di dalam $2.2. Nah, sekarang kita lihat dulu, KTVN itu menurut pemaknaan dari nangu-nang yang lama, itu nangu-nang, 151-209, itu di definisikan sebagai suatu kena-pantar tulis yang dikluarkan oleh padenat tersebut, yang isinya yang tindakan buku, itu. Yang desarkan pada peraturan renang-enang yang berlaku, yang sepatnya kugret kemdifitwal finang, menjemlinian berkata kembali seorang atau berdata. Dan di situ kita dapat menganalisa uncur-uncurun KTVN di nangu-nang-nang yang lama dari nangu-nang, pas 1-2-1-1-1-1. Yang terlalu adalah penatapan terkulis, yang kedua, kalterian resguh, tersebut ada dikuarkan atau dietapkan, menurut paden atau jabat itu. Yang ketiga, isinya adalah tindakan ukong, tadausahan, negara. KTVN yang kembali sepatnya kugret kemdifitwal finang, kemgian, teredala menimbulkan kepadukum, ke seorang atau berdata. nah, dari penemnya usur-usur tersebut, kita akan cek 1/1, pas acinaksunya yang bertemu adalah penatapan terculis jadi, terculau ketika ini tuh hanya tuh definisikan yang inggul terhadap, di dalamnya itu adalah keputusan yang benduknya terculis jadi menunjuk pada isi atau maternya bukan benduknya atau formnya nah jadi, keadaan tersebut yang pertama, keleterannya dia harus seles, badan mana atau buci petun mana yang mengenangkan keadaan tersebut kemudian yang ke 2 harus seles maksud intenisi dan menayal apa, keadaan tersebut di kewargan yang ketika harus seles biak mana yang ditujukan dalam kataan tersebut dan hal-hal apa saja yang menjadi keadaan tersebut di dalamnya jadi harus mulai ke peritarian itu untuk dapat disepus bagaimana kataan terlalu setiap yang kedua adalah badan atau buci petun jadi haruskan sebagai badan atau buci petun baik di linguan pusat mau kena era yang nakokan kekiatan isifannya yang ketika adalah tindakan hukum ton yang di maksud sebagai perbautan hukum badan atau buci petun yang sumbernya pada ketentuan hukum ton yang dapat melakukan hak dan bachipan pada orang lain karena orang lain akan melakukan hak dan bachipan pada orang lain yang baru yang ada maska melalang nombor 30 tahun 2014 ini lahir orang lain akan melakukan hak dan bachipan pada orang lain selanjutnya adalah konkrit yang dimaksud konkrit di sini adalah bahwa objek yang diputuskan dalam kataan tersebut tidak sifatnya tidak absar, namun perujuk tentu dan juga dapat di tentukan misalnya keputusan tentang jontonya melihat nattop penjabutan icin osama si A, nah itu jadi selesih itu kataan tersebut di berhenti keluarkan sebagai berhenti perinta atau keputusan untuk mencaput icin osama jadi konkrit yang jadi bukan hanya peraturannya sifatnya abstract seperti misalnya dalam bulan undang, bb, nah itu kan sifatnya abstractnya jadi tidak jelas apa namanya peraturannya dibuat itu di dujukan untuk mengenai hal-hal atau perihal apa yang jontonya tadi keputusan tentang berian atau penjabutan icin osama seles bahwa kataan tersebut di keluarkan dalam rata untuk melakukan penjabutan icin osama tidak memberikan icin osama tapi yang entar keputusan itu di dujukan untuk mengumum tertentu bagi tuara mat mokul hal yang di dujukan, napal yang di dujukan lebih dari seorang saja itu bagi mana-mana menangka ini jadi kataan itu pada dasarnya harus mengenai biaknya jadi harus seles di dujukan di dujukan di dujukan di duara mat mokul apa namanya dan itu di dujukan di kenaing terhadap keputusan tersebut misalnya keputusan yang di keluarkan oleh kebaikan di erhan sehingga pati atau pada kata yang mengalukan eska tentang kembarantian pekawai yang namanya ek, yang di dujukan di dujukan di kenaing tersebut jadi tidak selesai jalan secara kecil dan diberuntikan tapi di dujukan di dujukan di dujukan di dujukan jadi kataan itu untuk siapa, sekarang bagi mana kalau biaknya di kenaing oleh keadaan tersebut, ternyata lebih dari sesuatu orang nah kalau kasusnya yang ditujuh lebih dari seorang misalnya tentang keputusan memungKran lahan di mana? nggak sepuluhnya di situ, telah di tinggal di oleh warga mesjara di yang ada di sekitar 1.5, atau misalnya keputusan tentang beli barang jalan yang sebelumnya sudah ada warga yang 3 di situ nah otomatis, kataan yang ditujuhkan untuk membeli barjalan di hari terasaput otomatis harus ada bihak yang tikernah dan harus jelas kalau tidak jelas artinya kataan terasaput tidak memikir sifat indifudual maksudnya ditujuhkan untuk umum, ada yang lain dan dikenakan nah kalau kasusnya seborgitu, dari seorang maka konsekuan cinya diap orang yang terkenang terhadap kataan terasaput otomatis harus di sebutkan 1,1 jalan keputusan terasapu jadi harus inkut semua yang harus di sebutkan mau ada di A, B, C, D, misalnya dari 10 orang yang dikenai kaputusan nelang boleh berancelannya A, B, C, D, sampai C, G, D, cilaskan dalam kTV-enter sekolah itu maksudnya Indy V12 share selanjutnya adalah final dimana kTV yang dikeluarkan itu sifatnya sudah definitive aranya tidak aranya sudah dapat menibolkannya kemartinya tidak lagi memberungkan persedujuan dari insansi atasan atau di sensi lain yang membuat kata lelusput kemudian belum bersifa jadi sudah tidak membutuhkan perseduan umsasi atasan lagi atau ke taliannya kata awan tersebut sudah sifatnya sudah fina misalnya keputusan untuk memengagakca orang yang yang memberupakan persedujuan dari PKN, kalau seperti ini kan nasi membutuhkan persedujuan dari insansi di atasan dari padan kepakawayan PKN, Tomatis kata ini di langsung adalah keluan final yang dapat di segita karena ke dapat di jadi kan objek ke gugatan di petun adalah kata uang yang sudah final aranya sudah menibolkan tidak dapat menimbolkan akipatukung terhadap bihak yang tidak lagi tidak menimbolkan akipatukung di sini itu adalah menimbolkan suatu berubahkan dalam suasa nangukung yang telah ada karena penetapan terutulis itu berpakan tindakan haku perjapatung namaka otomatis sebagai tindakan haku ada yang tersebut selalu di maksudkan untuk menimbolkan akipatukung lagi sesuatu orang bentukkan haku perlata nasi kata tidak menibolkan akipatukung maka itu bukan suatu perkota nukong nanggaranya bukan tiga terkorges kan kata uang sehingga sebagai tindakan haku kumputung penetapan terutulis yang dimaksud yang tersebut yang tersebut menimbolkan perubahan dalam berubahkan yang terhadap seperti yang menairkan berubahkan berubahkan berubahkan di dalam es atau akta kalahiran itu penetapan nukong yang baru dengan seorang di fitur itu di aku halatin wajiban sebagai wajiban wajiban sebagai wajiban di dalam es atau penetapan suatu 100 penetapan nukong yang ada ambak atau akipat yang dapat ditimbolkan dari kata wandus dan kalau kita melihat lebih lanjut dalam pasal satu ada 10,9,5 di 51,19 tentang peradilan untuk mengatur bahwa senggita itu adalah senggita yang timbul dalam iktan antara orang atau pada konger-konger dengan padanya cukup yang diakipat jegwarkan kata wand dah dah serkan pasal salah sebuah tersebut maka konstruksi senggita atau konstruksi oksi kata yang dapat di senggita dalam tuntut tidak harus memenuhi tiga anemen yang pertama ada gemutin bihak terkukanya harus ada japat tuntut nautomati sekarang memang berada lantun di bentuk satu fungisinya ada untuk menjamin hhh, warga negara-akar terbipas yang dari berbuatkan sonan-monang yang dilakukan oleh panamannya penjabat merinta kepungan otomati saya harus ada japat tuntut di pusat mabun diera kemudian yang tiga ada kata yang diasarnya adalah peraturan pulang-ulang sekarang kita lihat bagi mana pemakaran baru kata kereta kita kita kaci kita juga ini pemakaran atau red divinisinya kalian dapat dia di pasal telapan ul tuju apa namanya nama tiga-tuluh tahun 25 yang pelama adalah penetapan tertulis sama yang usurnya namun yang berbedakan di mana penetapan tertulis tidak segera tindakan terperpontan muku yang diwojikan dan itu juga di maknanya dalam bentuk tindakan faktual meskipun tidak dalam bentuk tertulis ini lah pitunya yang kemudian membuat tindakan faktual ini kemudian masuk dalam kata yang buat red divinisia atau berkesiran prinsip-prinsip di dalam ukum macera petun tadi bahwa tindakan faktual tindakan terkait dengan jika diobong dan dengan perkara orudia terperpontan melawan ukum yang selama ini di definisional oleh terabak akar sebagai tindakan pakul yang rasanya masuk dalam keberrataan namun pas kawun sangat bergantung atau masih surgeser jadi rana ukum nah artinya bahwa pejabatun terkadakan terlah mengelarkan mentapan itu dahulu sekedar diriakan terlalu pesik yang namun juga termasuk ketika berbual dan bergering teresbut diuskan terlalu terlihan lingan nasyera tioritis terlihan selama ini di bahami bukan bikin berbual di lapan tanpa terlalu terlalu terlalu terlalu berbual terlalu berbual terlalu berbual dan berbual terlalu terlalu terlalu terlalu dan P.M.H buatan mengukum melakukan arming entah ini masuk dalam rana keberpedataan atau rana datang ke rata atau agneskasi nah menurut hagin Irfan Morty kita kutip sedikit menyeh pendapatnya menyeh masuknya tidakkan faktual sebagai bagian dari kata UN sebagai bujek kegutan dalam segata itu dan yang berpakan bagian yang tidak terpisahkan ketentuan diskerasin ngebanghaturannya kalau kalian dia di WAP ini ada di masa 22 sampai masa 32 nah dengan adanya ketentuan masa 8.7 seterus put mato-otomotis tindakan faktual yang sering di kata koregan sebagai M.H atau berbual tanah mengukum atau otik or rahmeti di setiap boleh mengurintah siarahukung dan menjadi bagian dari koregan dengan kemuritan siap suruh tentul dan mengarapan meriksaan mopun mengadili yang ketua yang berpakan di penetapan terulis kemudian kedua adalah kaputusan pada sejakat itu di limon ekspiti keleksatip dan penyelanggaran di kata lainnya ini berbeda yang di 151 tahun berbual di dimana kata UN di gelakan diputuskan oleh pada di japat itu yang asda hanya di linggangan ekspiti yang nombi pasal halan kata-kata di japat itu terima sopek di japat ekspiti berbeda di selat di kata di mopun banyak gara di kata lainnya jadi kali mal di dalam masalah kata-kata ini berubah sumber terbid kata UN berikutan jadi betul nah mungkin ketika ketika melikir potensi menimbolkan alipat buku naselama ini desarkan pasal 532 nanggung bersingbelan tahun 4 nanggung tengeng ini nanggung alipat buku di gelusuri atau di definisikan kalau memang penar-penar di dapatkan kerugian yang atau kerugian ukum sejarah di dalam pengujian sengita pasalaban putur juh ini yang bahwa keputusan di salah satu unsur kalau kali ini di dalam putur juh tuadah frasa berubah tencin ini dalam pengujian sengita itu otomatis [MENGENI] yang kedezerkan natas adanya fakta gerukian kemiuman rusu, budazerkan asas kausalitas, dan kata gala kiarus menimbukan gerukian yang nyata, jadi kalau berlukan, lu ada gerukian yang nyata, baru kemufian dapati, jadi kan objek-sen kita di kualitas depan. Nah, dengan adanya, tetungan ada di penyaklau rusu, perpotensi menemukan yang kemium, perpotensi menemukan yang kebetulan, nah ini, saya pertama, temen-temeni bahkan bahwa adanya perwasan makna terhadap lekol standing, orang atuk beren, badan ukumberata, yang dapat menggukadi beradilan telah usen agar. Mengsudnya adalah bahwa ketika ada kata yang baru, hanya memiliki potensi merukian saja, meskipun kerukian tersebut belum nyata, ada bahwa dipudikan dan tidak persifat langsung, maka kata yang tersebut, sudah bisa dikokadi betul-nato sudah dapat menjadi objek, ok, betul. Nah menurut haginya, yang lainnya hagin makong ilius, klausel berpotensi menemukan agar-bethukum, nah ini yang kondra, nambrodbrio, ini masih mengairkan ketika pas yang ukum, bagaimana sudah menjadi asas bahwa ketika ada ukum, baru ada reaksi dan konteks kukatan ukumnya. Saya kaki tidak ada waktu, juga tidak mungkin ada kukatan, ini masih mengelokkan ketika terkejutnya, di definisi kemensi kemensi kecil ketika dijadikan objek kukatan di terkira-dosa, tata usen agar. Nah yang kempad adalah keputusan yang berlaku lagi, warga masyarakat. Klausel ini menambah makna baru, jadi ada klausel, berlaku bagi masyarakat, nah kalau dulu, ke KTOM itu usur yang terakhir, kalau yang tadi saya seleskan adalah keperlakuannya bagi seorang ketika dan gunung berdatan, nah, dah serkan baru keputusan ini, keperlakuannya bagi warga masyarakat, nah ini turut menambah makna baru dari kek keteria KTOM, dan juga otomatis memperluas peluang likal, standing bergantung, dan kelompok dalam mengajukan kukatan di itu. Itu merupakan redifini sih, atau pemokatan yang baru menainkan KTOM, nah, nanti kita hanya akan sampai, ada. macam-macam, siarac-macam, dan susu-sus, KTOM sekarang untuk ke wunang, sebuah sengeru-benang kita akan lanjutkan, di pertemuan selanjutnya. Nah, sekarang kita masuk ada siarac-siar, KTOM, nah, ini yang lokal yang banyak menjadi, berbagai literatur atau buku, nah itu ada dua siarat yang berlaku, adalah siarat material, siarac-siar, atau yang, memang ada di pasal, di taruh pasal, 4.5-2, nanggan, kemensiasi memberikan, dapat di luat-meni, siarac-siar, KTOM, jadi, terdapat dua siarat yang berlaku, adalah siarat material, yang pertama, KTOM dibuat oleh organ yang berlaku, jadi udah, kalau tidak berulang, tidak dapat membuat keputusan KTOM, yang kedua adalah karena keputusan tersebut memberikan pernyataan kandah, kefotongatis kataan yang dibuat, juga tidak boleh mengandung kekurangan Yuriti seperti Pedro, kata Paksaan, Pung Tualing, jadi tidak boleh dibuat, karena itu pernyataan kandak, atau sudah serap pelibuan, Paksaan, atau dua ngukun ke hilafan, jadi, tidak boleh ada pesalhan atau cesat Yuriti di dalam kataan, yang dikeluarkan respud, yang ketika bahan keputusan, itu harus diberikan bentuk, di taken sewe braturan, razarnya, memberatikan projektur dalam pembuatan keputusan, tersebut jadi harus pedasakan, beraturan yang berdasarnya. Yang gambar adalah bahwa isi dan tujuan dikawarkan kataan, russes-sway dengan isi dan tujuan dari beraturan yang, desari lainnya, ketika itu harus ada beraturan yang, apa namanya, yang ada yang beraturan tersebut di jalan, dan diperakukan untuk umudian, dijadikan sebagai desar dari umbatan kataan, saya sedia harus ada rakeling dulu, baru ada esikin, itu siarat form yang, kedua adalah siarat, tadi siarat material, yang ku adalah siarat form yang, siarat form yang meliputi, yang pertama adalah siarat-siarat yang ditentukan, yang berupungan dengan persiapan di ibuannya keputusan, dan yang berupungan dengan siarat dibuatnya, keputusan yang harus dipenuh. Nah, bentuk ketapaannya harus sama dengan bentuk yang, dikendaki, yang sama beraturan yang, desari, yang kedua, bahwa keputusan yang, harus dipenuh untuk yang, dikembang tadi, bahwa proses ruya harus sama dengan bentuk yang, diatur dalam peraturan yang, desari. Kemudian, siarat-siarat yang ditentukan, yang keputusan, berwaris, dan entahnya adalah, yang ga waktu yang ditentukan, antara timunya hal yang menyebapkan di ibuannya, dan diumungan keputusan teresbut tidak, oleh jeluati ini, itu adalah siarat-siarat form yang membuatkan keputusan. Nah, kalau kita lihat di dalam masalah 52, siarat-siap keputusan, yang pertama, harus ditapkan penjaban yang berunang, ke-2 di pusera proses itu, yang berdasar, atau proses yang berdasar, yang ketika subsansinya, sesuai dengan objek keputusan. Nah, sekarang kita masuk ke macam-macin KTOM. Yang bersama adalah, ada jenisnya KTOM, perorangan, dan KTOM, pendangan. KTOM perorangan yang misutnya KTOM yang ditrebitkan, atas dasar kualitas beripada orang-terlalu. Jadi misalnya, ASK pengangkatan ataupun berhentihan, seorang sebagai pukain kekri, seorang sebagai pijabat negaran, nah itu mengangkat KTOM, perorangan. Karena menyangkut beripati, tau individu, orang yang dikenai atas katal teresbut, nanya, ada ya, sekal pengangkatan pakai negeri. Tumutnya, bedanya dengan kata-nya ke pendaan. KTOM ini ditrebitkan atas dasar kualitas, ke pendaan misalnya, ASKM atau Jarjigat HGB, kunang-kongang atok, bahwa hami leh, nah itu membuat ceritifikat yang jimak sudu, terkolong menjadi KTOM, pendaan yang ditrebitkan atas dasar, kualitas ke pendaan. Tumni yang kedua adalah KTOM diklarat, adalah KTOM yang ditrebitkan karena sudah ada hubungan hukum sebelumnya. Itu jantohnya adalah aktak, kelahiran. Dan KTOM diklaratkan, berpakan KTOM yang dikwarkan sebagai syarat huklak, lahirnya hukungan, kom, misalnya cumannya, tadi ceritifikat tak guna kongnan, kemudian ASK pengangkatan, DNS dengan datang yang, panamnya KTOM, konsit jip tersebut, tuh kematis terjipta hubungan hukum yang, dan jipta misalnya, sekalup mengatakan DNS, berarti ada, pegawai, ada ASN yang mendapatkan huk dan kualis panjang, mendapatkan hukum yang baru, status hubung yang baru sebagai, kekerjaannya sebagai PLS. Kemudian yang ketika adalah KTOM, terikat dan KTOM, KTOM terikat ini berpakan KTOM, yang hanya, melaksanakan ketentuan yang, sudah ada tanpa ada, ruang kebibasan bagi pejabat yang bersangkutan. Contohnya misalnya syarat pemberian SIM, tuh ketika, bahasa seorang sudah mencapai USI-17 tahun, itu terikat. Kemudian, kemudian, kemudian, kemudian, berjapat itu dalam pertindak, itu sesuai dengan asas diskresi, asas fresh, rendah, misalnya, contohnya saya contohkan dengan plis di Wasari hari ini, misalnya kalau beberapa mulai yang lalu, pas kata tangnya pandemi COVID-19-19 ini kemudian, di era-derah di mental untuk sakara melakukan PSB, membatasan sosial perskala set. Menihihi setiap derah, otomong sesuai dengan derahnya masing-masing, pokoknya dan kondisi derahnya masing-masing kemudian Bapak cia! kebetulan diera, yang bergaya dengan diera otomatis diri, yang hanya kebaikan diera, yang apa-apa-apa, diera, yang belum begitu terkana ada makofid masih dalam Maria Hijo dulu sebelum ada waktu awal-awal itu, belum atau bisa matapan diskresi untuk belum dosaannya metakan PSB-P. Perbeda dengan diera lain yang mungkin lebih awal dalam menerahkan PSB-P. dan lebih ke datang dalam betul-han PSB-P. Ini itu kata-wen, Bipas kata-wen yang tidak serang pada kebipasan japa itu yang langdas saya asas diskresi tadi. Nah, kemudian kembata-wen yang menguntungan kata-wen yang memberikan peban. Kata-wen yang menguntungkan, kemudian kata-wen yang memberikan hakka-kata-m memberikan keringan peban yang ada, atau yang mungkin ada kemudian, kata-wen yang memberikan peban, kata-wen yang matakan kwacipan yang sebelumnya tidak ada, atau kata-wen yang mengenai penolakan terhadap permohon untuk memperoleh keringanan. Nah ini sebagai janggungnya misalnya, bergeda dengan SKA Pemberhentian Percabat tadi. Sebelum diketayol, hatasannya, SKA Pemberhentian dari penempekerciannya sebagai SKA, SKA, namun dengan misalnya, kata-wen yang mengagukan tindak atau perbuatan yang jorang mila-milai khasusilaan asa ingga membuat kata-wen yang digeluarkan oleh atasannya menjadi tidak menguntungan bagi keringan atau merikahan peban, di yang sebelumnya yang diperantikan saja, kemudian dikutuskan oleh atasannya menjadi kata-wen tersebut menjadi berpunyai SKA Pemberhentian tidak dengan hormat, berkawai terdentung. Itu merupakan cantolian kata-wen yang memberikan peban. Nah, hodian, misalnya adalah kata-wen gilak. Kata-wen gilak tetap enelik, kemudian kata-wen yang berlaku sekali, kayak contoh, i-NB, cimmeritan, panggilan. Kemudian kata-wen langsung, kata-wen yang memiliki masa berlaku yang berlati lama misalnya SKA, PNS, kekuatan berlaku yang, selamanya jika yang berlaku, mungkin diangkat menjadi kata-wen teri. Nah, itu saja mungkin materinya sampai pada seharat-sahitan Chinese Nis Katip En, mungkin di depan akan saya lanjutkan lagi. Kau materi sumber-sumber, bonam. Pakeingin itu saja, materi yang bisa sampekan terima kasih atas atas untuk menangarkan. Terima kasih, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Podcast Summary

Key Points:

  1. Definisi dan unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menurut undang-undang lama (UU No. 5 Tahun 1986) dan revisi terbaru (UU No. 30 Tahun 2014).
  2. Perubahan pemaknaan KTUN dalam UU baru, termasuk perluasan cakupan ke tindakan faktual dan keputusan yang berpotensi merugikan meski kerugian belum nyata.
  3. Syarat material dan formal yang harus dipenuhi suatu keputusan agar sah sebagai KTUN.
  4. Macam-macam KTUN, seperti perorangan vs. kepentingan umum, deklaratif vs. konstitutif, serta terikat vs. bebas (diskresi).

Summary:

Transkripsi ini membahas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dimulai dari definisi dan perkembangannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Awalnya, KTUN diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan kemudian direvisi menjadi UU No.

30 Tahun 2014, dengan perubahan terakhir pada UU No. 11 Tahun 2020. Perubahan utama mencakup perluasan makna KTUN, yang kini mencakup tidak hanya penetapan tertulis tetapi juga tindakan faktual oleh badan atau pejabat tata usaha negara, meskipun tidak dalam bentuk tertulis.

Unsur-unsur KTUN meliputi penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat, berisi tindakan hukum, bersifat konkret dan individual, serta final. Syarat sahnya KTUN dibedakan menjadi syarat material (seperti dibuat oleh organ berwenang dan tidak cacat hukum) dan syarat formal (berkaitan dengan prosedur dan bentuk keputusan). KTUN juga diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis, seperti KTUN perorangan versus kepentingan umum, deklaratif versus konstitutif, serta terikat versus bebas (menggunakan diskresi).

Pembahasan menekankan pentingnya pemahaman ini sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

FAQs

KTVN (Keputusan Tata Usaha Negara) adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, dan final.

Unsur-unsur KTVN meliputi: penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat berwenang, berisi tindakan hukum, bersifat konkret dan individual, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Pemaknaan KTVN diperluas mencakup tindakan faktual (tindakan nyata) meski tidak tertulis, serta keputusan yang berpotensi merugikan meski kerugian belum nyata, dan yang berlaku bagi masyarakat luas, bukan hanya individu.

Syarat material meliputi kewenangan pembuat dan tidak adanya cacat kehendak. Syarat formal mencakup prosedur dan bentuk sesuai peraturan, serta pemenuhan ketentuan waktu dan proses pembuatan keputusan.

KTVN perorangan diterbitkan berdasarkan kualifikasi seseorang (misalnya pengangkatan pegawai), sedangkan KTVN kepegawaian diterbitkan berdasarkan kualifikasi kepegawaian (misalnya sertifikat kepemilikan tanah).

KTVN deklaratif menegaskan hubungan hukum yang sudah ada (misalnya akta kelahiran), sedangkan KTVN konstitutif menciptakan hubungan hukum baru (misalnya SK pengangkatan pegawai).

Chat with AI

Loading...

Pro features

Go deeper with this episode

Unlock creator-grade tools that turn any transcript into show notes and subtitle files.