Go back

Hukum Administrasi Negara

30m 33s

Hukum Administrasi Negara

Transkripsi ini membahas peran Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam sistem hukum nasional Indonesia dan hubungannya dengan subsistem hukum lain. HAN didefinisikan sebagai kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, dengan fokus pada perlindungan hukum, pembagian kewenangan, dan pengawasan. HAN berbeda dari Hukum Tata Negara (HTN), di mana HTN membahas struktur negara, sedangkan HAN mengatur pelaksanaan pemerintahan. Salah satu poin penting adalah irisan antara HAN dan hukum pidana, terutama dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin. Selain itu, definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) diperluas melalui UU Administrasi Pemerintahan, termasuk tindakan faktual seperti pembongkaran bangunan tanpa surat resmi, yang kini dapat disengketakan di PTUN. Namun, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli mengenai apakah tindakan faktual murni termasuk dalam kompetensi PTUN. Transkripsi ini menekankan pentingnya HAN dalam mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintah dan memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.

Transcription

2501 Words, 18149 Characters

Indonesian
[MUSIK] Kami akan menunjukkan mati-mati untuk mati boleh okong matemisrasi negara. Di mana kadiran okong matemisrasi negara dan berkomanya di Indonesia sebenarnya, berubahkan konsekwenci logis dari jadikan negara okong mati atau restart Indonesia. Di mana disiputkan syara juridis dalam pasal satu yang tidak belum desa. Bagi mana kadiran di Indonesia dan negara okong. Selain itu, pulah dijeleskan wanai unsur unsur, restart yang oleh Frederik Julis Toh. Disto ada 4 unsur melenggur pertama adalah lindung manham. Kau dia yang kedua pembagian poasaan dan yang ketika adalah pemberintan deserkan praturan punang-nangan atau desa di cross-back SS, wet mati-ketkan bestur, dan ke-4 terhadiran administrasi dalam perselesain, atau ada yang senggitaan terawarkan negara dengan pemberintah. Di mana perkongan juga di pengaruhi, juga terhadap perkongan sistem ukum si Philo di anak oleh negara negara aeropokolinental, ukum tertulis atau ukum positive sebagai sumber ukum dalam perangguran pemberintan dalam sebalang negara. Nah, selusuh kata ukum administrasi negara di berkoma-negara-negara lain itu berbeda-beda, kak di Inggris Amarika itu sebutannya administratif flow, kemudian kak di jerman seperti bagi perwaan ukum-usrah, kemudian kak di perangguran itu sebagai truat administratif, di belanda administratif perhatan bestur-rah. Di mana administratif ini di definiskan sebagai tetap perintah di sedangkat bestur, di definiskan sebagai anak lain dari arti perintah. Kami menangkan perangguran dan juga di juan-han, di definiskan sebagai subsystem, di bagi perangguran berbeda-beda, di mana hal untuk melikir perang, untuk melakukan pengaturan, membaitasan dan melakukan pengujian nukum, di negara negara dengan penguasa. Nah, sebenarnya di juan-han cukup penting, di mana hal untuk melakukan penjaminan agar penguasa ini tidak berlaku atau tindak senang-enang, karena kebasan penatapan itu muda dapat di lawan mesyarakat bila di dalamnya ditemukan cacach juridis atau cacach secara posbular dalam pembuatan. Saya gala ini membuat cakuan-han atau ruang lingkuphan di antaranya yang pertama adalah memberikan perinuan hukum terhadap warga negara teman-teman, kemudian yang kedua adalah mengatur mona ibu wanang, tanggung jawab fungsi dan tinggal laku, berapa japat, dan yang tidak menetapkan norma funamental bagi pengasan negara terpemerintah yang baik. Jadi secara genera, menggunakan nukum administrasi negara ini dapat diertikan sebagai skubulan beraturan, mengulakan mengaturan hubungan di malgalkan terhadap warga negara berpemerintah atau penggasa dengan rakietnya. Yang berisi perhaturan beraturan yang menyangkut keadministrasi, sehingga keadministrasi itu sendiri artinya adalah pemerintah dan membuat juga dengan nukum administrasi dapat berpula di sebut sebagai hukum pemerintahan. Sekarang bagi wana letak hukum administrasi yang terdiri dalam kerana kumpul nasional. Dalam sistem hukum nasional, hukum administrasi negara ini bukan subsistem dari sistem hukum nasional. Karena masih ada subsistem kumpul lainnya, ada hukum tingkungan, konomik, kumpul datang negara, hukum bidang dan hukum berata. Sehingga dikatakan hukum administrasi negara ini sebagai subsistem dari sistem hukum nasional, hal ini sebabkan karena hukum administrasi negara hanya melakukan pengaturan, terhadap sebagian dari lapangan bekerjaan administrasi negara sedangkan lapangan bekerjaan administrasi negara yang lain di ator oleh ketuatan atau oleh subsistem hukum lainnya. Dan mengodian, hal ini merupakan hukum yang mengujuh hubungan hukum yang akan antara para pejabat, loam strager administrasi negara, yang isinya beraturan-beraturan yang kut administrasi serta memberikan pembataan-embataan kepada bungasa dalam melakukan pengaturan terhadap masyarakat. Dan dari uren tersebut maka hikatan mengelokkan pengaturan hukum-hukum, antara alat-alat pemerintah, atau bestur organin dengan individu masyarakat, sehingga dapat memberikan peringuan pada warga negarnya atau masyarakat. Dari dindakan sonang-onang aparatur, pembentah atau negara, sehingga kebutusan atau dindakan yang ditapkan atau diadirkan tengah tengah masyarakat, itu tidak dapat dirakukan atau di tetapkan oleh jabat-emerintahan yang tidak melikir warga negarnya. Kalau kalian cek di nung-nung di nung-nung di 30 tahun 2014, tuada deserukumnya di pasalapan ayat satu. Di setiap kebutusan dan atut dindakan, tuarisi tetapkan atau kelaukan oleh badan atau jabat-emerintahan yang melikir warga negarnya. Adanya dalam menggunakan o-onang tersput untuk membuat bijakan atau kebutusan, tentunya menerapkan ases regalitas tadi atau ases dengan matihitkan, bestur, jadi tetap harus ada adanya-sanya dalam pelaturan berungdang-ungdangan. Ini sebutkan di sel-2, di badan dan atop jauh temerintahan dalam menggunakan unang tuacip, di pasukan atau berdasarkan badan beraturan-kenangan dan juga ases umum peperintan yang baik. Dan dalam hal jabat-emerintahan itu, menggunakan unang tuacip, juga mengaturannya di dalam konsep menggunakan unang tuacip, sekarang ada filter dari di setiap interna peperintan dari aparatur pemua senderan peperintan sendiri, di dalam hal yang lebih dilampas 17-1, itu mengatur seraku susu tentang konsep menggunakan unang tuan-unang tuacip tersebut. Sekarang ketemu di dalam bahagia, bagi bagaimana si uuhan, hantu dengan hantu di aton agar. Jadi hantu, telatian yang sebenarnya memrikir hubungan yang erat, karena kedua yang bukan bagian dari hantu di dalam arti duas, atau stads rahin primerin. Nah, namun, dalam pemikiran anjera, ada ke-2 pun ilmu tersebut ngerahan dan hantu, itu terlihat dua kelompok sarjana, terdukterin yang memrikir berbedaan-bedapat. Dawa yang pertama, atau opion yang pertama, itu mengangkat, golongan yang mengangkatnya bahwa atin dan hukomatis rasanya negara ini terdapat berbedaan serah dicipal. Sekarang ini dilandaskan, ada pemikiran-memikiran, yang pertama, atin ini membelajarin negara dalam keadaan diamb, sedangkan dan ini membelajarin negara dalam keadaan terkeraan. Dan yang kedua adalah dalam hal-bawa, hat ini membelajarin struktur organisasi negara, yang menyakut tugas, punang dan juga koal jiban organ-organ negara. Sedangkan hantu melajari bagi mana, principrin siap dari kompris sebut, mengenai pelaksaan dari tugas, punang dan koal jiban negara sebut, jelak senakan dalam penelangan pemerintahan di sebuah negara. Nah, umudnya ada golong-duang yang berpendapat, bahwa antara hukum, tetan negara dan hukum, atin serah dicipal negara ini sebenarnya tidak ada perbanan principian, karena kedua, bukan ilmu, kominisme, nya membelajari, satu objek yang sama itu negara. Jadi, hati-end dan hantu tidak ada perbedaan secara principal, main kananya perbedaan sebatas fungsi dalam hal membagian kerja dan yang membedakan adalah bahwa hati-end melakukan meledikan, mengenai hal-hal yang asasi atau mendesar tentang negara. Toklembakkan atau setelah, bukan mengenai hal-hal yang sama, bukan mengenai hal-hal yang sama, bukan mengenai hal-hal yang sama, bukan mengenai, tetan negara dan setelah, hati-end melakukan meledikan, mengenai hal-hal yang sama, bukan mengenai hal-hal yang sama, bukan mengenai hal-hal yang sama, bukan mengenai hal-hal yang sama, nanya merokannya perpanyaan dari htn atau htnnya hanya mengakon ngaturannya sifatnya umum senakan hany sifatnya lah kususnya kemudian kedua adalah ukungan komat-disrasi negara dengan kombinanai yang dapat dilihat dari segi penengakannya seperti apa jadi suranya pelanggaran terhadap komat-disrasi itu dapat pelasang si bidanai di ukungan bidanai di bandang sebagai ukung pebanduk bagian penantapan sang si bidanai merupakan selesai tu saran-an dalam penagakan hany bisa berubah bejarah kurungan atau denda serangkan irisan hany dengan komberdata karena hanyin merupakan hukum khususnya ngetermunai organisasi negara dan ukungberdaten beragio komu singgeng pertama, bahwa negara dan beranukom yang lain itu dapat menggunakan beraturan beraturan dari ukum beratas beraturan beraturan dari ukum percengjian dalam hal pemerintah mengkatkan diri dalam berpohatan berdata maka terdutannya tematis sama berkongan-sama dengan rakyat sebagai orang dan sekarang kita masuk ke penjaraan ini irisan konggerdaten dalam kasus yang real terakhir hukum atin silasin negara dengan hukum bidan ini seperti apa entahnya dan sekarang sudah pandirnya fotusan mk number 205 garing PU 11 tahun 2016 yang mengatur tentang dikuatkan yang rezy mukum administrasi negara dalam pemerintah tipe kork itu dapet dan korupsi ini rat itu banyak dengan konsep larangan belak-belak-kunaan unang sudah saya terasakan di awal terjelaskan dalam pas 17 yang dalam-dang-dang-dang 30 tahun 2014 disitu di nyatakan bahwa beda-dana top jabat-muritan di larang untuk gunakan bonang dimana-larangan dan gunakan bonang bisa dalam larangan melamboy bonang dan atau larangan jabur-harangan bonang dan dengak sonung-nonang di atur tersembiri dalam pasal-pasal dikuat-nya buangnya dengan gunakan bonang yang dilakukan oleh pemerintah yang di-nilai bergantung di luar yang di-nilai dan juga paskal larinya unjuksi prasiden emerasa tu tahun 2014 luar konggirit pemerintah dengan nadirnya uape pada indenya adalah dimana prasiden itu menginstruksikan agar yang mana terhadap kasus benar-benar gunakan ulang yang dilakukan oleh kropolis yang mendahulukan proses administrasi pemerintah dulu dalam nilai senatas laporan dan gunakan ulang yang dilakukan proses dan ulang yang dilakukan proses dan juga sudah ada pepe nombor 48 tahun berikut 16 yang matur menitah tak cara dikenakannya sengsi administratif misal satu boin penting dalam melakukan pengaturan payah hukum mantas sengsi administratif yang sebuah dengan kasus dengakan dengakan punan bahwa jika dikatkan dengan 30 untuk genis dan nang korup sih karena genis tibik korun yang sebabkan oleh kasus menang ulang desari yang lapasa tiga ulang tibik korun yang berkong pasal yang sering digunakan untuk memidanakan atau mengkrimi rasasi terdakwa tibik korun sendiri sehingga dengan perkara penang melakukan jabat berintah sudah masuk pada rezin penguatan administrasi yang yang harus diaulakan sebelum proses hidan itu pelapan terhadap panamnya jadmarin yang di dugai masuk dalam pasal dakoan tibik korun sendiri sehingga perkutan menggunakan ulang misalnya memiliki karakter yang ini di satu di-amasuk pada kategori ternakan mal administrasi yang di-alain juga masuk dalam kategori perbuatan yang dapat di bidana sehingga perkutan korusitas sendiri sebagai perkutan mal administrasi dalam kejian komat-nistrasi ini mengalong irisan dalam bermasal yang mengyangkut perkutan melan-monang yang yang diangkut digikan kawan negara sedangkan tindakan korusi lainnya seperti mengelapan suap dan gratifikasi itu merupakan domen ekskosif or masuk dalam wilayah bidana ini sekarang kalau terapat pasal semuanya menang yang dia sumsikan tumbuhkan kawan negara yang dilakukan oleh pecabat merinta penindakannya adalah bunakan azimad misrasi dulu jadi sudah ada filter misrasi yang dilakukan oleh badaan yang fungsinya sebagai pengawasan itu api memang para pengawasan internaan yang kalu SPE sekarang disiap insansi pengurintan itu diadakan inspektor yang siapatnya adalah melakukan pengawasan terhadap melakukan pengawasan terhadap pengawasan terhadap pengawasan terhadap pengawasan administratif yang sifatnya meninggulkan perugian keuangan negara Najikang namasil pengawasan yang belakang nappip kemudian terdapat kesanan administratif yang tidak meninggulkan perugian keuangan negara dikaji kemudian tindak kelanjutnya adalah untuk penyepuran administrasi ini dalam etiga basal 20 kemudian jika terhadap pengawasan terhadap pengawasan terhadap pengawasan terhadap pengawasan terhadap atau pemindahan anya, jadi tetap berangsung kepada wanya. Hanya saja, desing matmi serasi ini harus tetap dibeholukan dalam kasus kasus punan kurang menang yang dilakukan oleh mejabat keberitaan sebelum diprocess, yang sehingga tidak, kemudian tidak banyak terjadi keringinasasi terhadap jauh di merentahan itu sendiri, menakukan kenal anggur anuhan. Nah, sehingga irisanya dengan komat-ministerasi negara, kaya tanya dengan bilang-melang hasil yang sudah dikluarkan oleh pebu, keterinyata kemudian diangga boleh mencoba temberhentahan. Sebagi ketidap benaran, menetuk jangga temberhentahan, dan dapat dudukkan sebagai pemukat. Jadi ini juga merupakan salah satu pembaruan dalam umur apa. Di mana pada naftar-naftar jauh temberhentahan, dapat dudukkan sebagai pemukat yang kau dulu, hanya orang dan pada nukum perlataan saja. Sekarang bisa dudukkan sebagai pemukat yang pemukat terhadap tadi. Bihap yang memiliki masyarakat terhadap, maksudnya terhadap terhadapnya tadi. Jadi, dielaskan ngulian dalam masa 21, bahwa pengadilan yang gemos kepada nisinya adalah betul, mereka menang dalam hal 95, mereka dan tuss kadah, tetapi tidak menyukur, dan mereka menang yang dilakukan oleh mejabat merentahan. Di mana pengadilan yang wajib 100, paling lama 21 hari kerjaan? Yang menurutkan nukum yang dapat di lapan terhadap putusan, paling lama 21 hari kerjaan. Sevatnya dari putusan kerjaan, betulnya adalah binal dan mengikat. Ini terbukan irisen terhadap dengan nukum di sana. Terlukan menang contoh yang kumberat, irisan nukumat yang selesai dengan kumberat ini, adalah pas kadinya uwap, dan memasakkan hadirnya pasal 87, saya di cermati dalam buku api, itu mengatur bahwa kata UN, itu tidak hanya di maknais sebagai penatapan tertulis, tapi juga sekarang, mengatakan maktul itu masuk dalam kata UN yang dapat disengketakan di adapan betul. Siga yang dulunya itu masuk dalam yurif diksiat, kompetensi absolut, beradilan umum terkaya dengan masalah, oh dia atau orang yang menihit, perhidsa, sekarang dindakan faktual yang kembali ke Lali-Lali Pumbenta, terdapat di masukkan dalam definisi kata UN, sehingga berkembanya ke arah situ. Danis banyak ada perbedaan pandangan sampai sekarang, oleh para pakaun kom, yang mengatakan buatin lakan yang dimaksus di maksud sebagai tindakan faktual ini, hanya bila masuk dalam definisi dari penatapan tertulis atau kata UN, jadi kata UN yang di dalamnya ingut juga ada tindakan faktualnya, bukan murmi tindakan faktual, jadi dengan domikian, kalau terdapat kasus tindakan faktual yang dilakukan oleh jawa dan marintan, misalnya misalnya kasus pembunggaran walaunya rumahnya terasa seorang marga guna, pemangunan jalan to langisannya. Itu belum dapat dikatakan masuk dalam kompetensi petun menjadi ngesi, jadi kewarangan dari peradilan umum dalam menyelesaikan segi taitu, opin yang pertama atau pendapat yang pertama, dan kan pendapat yang kedua, buatin lakan faktual ini, kalau tidak pasti di kategorikan dalam temen-temen masuk dalam definisi kata UN, jadi terapas dari penatapan tertulis kalau itu tindakan faktual misalnya, tadi yang saya contohkan pembunggaran walaunya, pemangunan warga, karena dimana di akan dibangunya jalan to langisannya, tanpa adanya surat pembunggaran itu sendiri, otomatis sudah masuk dalam perana kompetensi absolut petun. Nah ini belum ada, sekarang belum ada kejelasan seperti apa yang beraturan berikutnya atau regulasi turunan. Terutama yang bisa menjelaskan terkait posisi perkara, kalau dia ternyakan faktual ini di masukkan sebagai kompetensi absolut, perajalan umum atau petun jadi, tapi sekarang belum ada yang menegaskan secara celes menai, bermesit pemisahan, dan cara dual tersebut kalau dia punkan dengan kompetta. Termasuk juga mungkin dari adirnya, yang berfrasa di dalam pasal 80-70, ini yang berpotensi menimbulkan bagi batuk kompetensi, karena juga membuka ruang dan kesempatan terhadap ke masuk yang bukatan-bukatan atfokasi publik di terana, itu sendiri, kalau dulu, saya buat kelas ekstian itu harus benar-benar secara nyata mengami kerugian, sekarang dengan adirnya WAP-87. Kami juga membuka ruang atau akces sekadil yang beri, lebih besar, karena kata kan juga tidak lagi diharcakan sifatnya secara rigid, yang harus kompetenvi dual dan final, segan membuka terhadap kekran gari-gari yang lebih luas yang terhadap, terhadap kekapera-kekera-kekera, kekatan kesempatan publik dalam bagi lantun. Itu irisan terhadap kompetensi rasien gare dengan kompetretah. Molden contoh yang menisahnya dalam perkara yang menunjuk, itu juga dapat di kacik berserkan di perspektif kukum. Itu dengan sembiri, mau yang dapat juga di sangkutan, kombeda-nen juga, perretah, misalnya, dari izin yang dikualikan oleh kualitas iran, untuk perrocesnya terdilang senakannya, di dirikannya sebab publik yang ternyata dalam peraksanaan persuduf, publik tersebut ternyata menjemarkan limbaya, yang menutunya berdampak pada masyarakat yang berada di sekitarnya. Di jika perbotan yang dilakukan oleh okenung di brusaha, naik tob kabrik tersebut kemudian masuk dalam sasa pasal pemindanaan yang ada di munungan, diungan, tematis, perbualan sebut, dapat dianggap sebagai kejadian yang mengmudian dalam, di proses secara, di dana, di kaganya, dari perretah tersebut proses pemberian izin, yang nanya belum, ada saat amdalan suai atau dalam dokument amdalan yang itu pasu, menilap di proses secara, di dana. Nah, awalnya dalam asyarakat yang berada di sekitarin, bahwa berasa dirukikan, tersebut tersebut dalam pembang bingba, di saring terbidago, memakai dapat mengajukan mempatan kaseksiannya secara rungu mengenai. Terbukannya adalah bahwa berikut sendiri. Nah itu jika dipubongkan dengan irisan, dengan kumpat datanya, mengmudian kalau irisan dengan haris di datang kumpat isresi negara, tentunya, bisa dilakukan oleh, kebadaera atau jalan merintaan yang sebutnya membelikan izin, berokrasi, berada api tersebut, misalnya bisa dilakukan, melalui teguran tertolism, misalnya kebadaan, bahwa berikutnya berasa putan atau dengan di cabutnya izin, tersebut atau. Kisah juga dilakukan dengan penangan, kewampak satu, kewampak sumi yang sangat dalam satu perkara lingkungan, dapat mengurus diri, dan kemudian, jabang kita ukumlah atau subsisteng kumlah yang dalam melihat, harus diri atau ukum berat dan ukum tidak. Namun, itu yang matari pada berkulang hari ini mengenai betak kukumat mengisirasi negara dalam kerangga ukum nasional dan kubungannya dengan subsisteng ukum yang lain, terima kasih dan kesempatan untuk menengarkan saya rasa mekombo namatlah berakat

Podcast Summary

Key Points:

  1. Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan subsistem dari sistem hukum nasional yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara.
  2. HAN memiliki empat unsur utama
  3. HAN berbeda dengan Hukum Tata Negara (HTN), di mana HTN membahas struktur dan dasar negara, sedangkan HAN fokus pada pelaksanaan pemerintahan.
  4. Terdapat irisan antara HAN dengan hukum pidana, terutama dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
  5. Peraturan perundang-undangan seperti UU 30/2014 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan sanksi administratif bagi pejabat.
  6. Definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) diperluas melalui UU Administrasi Pemerintahan, termasuk tindakan faktual yang dapat disengketakan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Summary:

Transkripsi ini membahas peran Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam sistem hukum nasional Indonesia dan hubungannya dengan subsistem hukum lain. HAN didefinisikan sebagai kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, dengan fokus pada perlindungan hukum, pembagian kewenangan, dan pengawasan. HAN berbeda dari Hukum Tata Negara (HTN), di mana HTN membahas struktur negara, sedangkan HAN mengatur pelaksanaan pemerintahan.

Salah satu poin penting adalah irisan antara HAN dan hukum pidana, terutama dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin. Selain itu, definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) diperluas melalui UU Administrasi Pemerintahan, termasuk tindakan faktual seperti pembongkaran bangunan tanpa surat resmi, yang kini dapat disengketakan di PTUN.

Namun, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli mengenai apakah tindakan faktual murni termasuk dalam kompetensi PTUN. Transkripsi ini menekankan pentingnya HAN dalam mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintah dan memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.

FAQs

Hukum administrasi negara adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk wewenang, tanggung jawab, dan prosedur administrasi.

Unsur-unsur negara meliputi: lindung manusia, pembagian posisi, pemerintahan berdasarkan peraturan, dan administrasi dalam penyelesaian sengketa.

Hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam dan struktur organisasinya, sedangkan hukum administrasi negara mempelajari pelaksanaan tugas dan wewenang negara dalam pemerintahan.

Fungsinya adalah memberikan perlindungan hukum kepada warga negara, mengatur wewenang dan tanggung jawab pejabat, serta menetapkan norma untuk pemerintahan yang baik.

KTUN adalah penetapan tertulis dari pejabat pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat disengketakan di pengadilan tata usaha negara.

Hukum administrasi negara dan hukum pidana saling beririsan, misalnya dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang dapat diproses secara administratif sebelum dipidana.

Chat with AI

Loading...

Pro features

Go deeper with this episode

Unlock creator-grade tools that turn any transcript into show notes and subtitle files.