Go back

Hukum Acara PTUN :: Tahap Pra Litigasi dan Litigasi Perkara

67m 45s

Hukum Acara PTUN :: Tahap Pra Litigasi dan Litigasi Perkara

Materi kuliah ini membahas tentang upaya administratif dalam sistem peradilan tata usaha negara (TUN) di Indonesia. Sistem perlindungan hukum di peradilan TUN dibagi menjadi dua: pertama, perlindungan oleh pengadilan TUN melalui hakim administrasi; kedua, perlindungan oleh instansi internal pemerintahan melalui upaya administratif, yang terdiri dari keberatan (diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan) dan banding administratif (diajukan kepada atasan pejabat tersebut). Upaya administratif sudah ada sejak lama, misalnya melalui lembaga kuasi peradilan seperti MPP (Majelis Pertimbangan Pajak) berdasarkan UU No. 14 Tahun 1917. Perbedaan pengaturan upaya administratif terdapat dalam dua undang-undang. Dalam UU Peradilan TUN (Pasal 48), upaya administratif bersifat keharusan (imperatif) sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Sementara itu, UU Administrasi Pemerintahan (Pasal 75) menggunakan kata "dapat", yang berarti upaya administratif bersifat pilihan (fakultatif) bagi warga yang dirugikan. Hal ini menimbulkan dualisme penafsiran di kalangan pakar hukum. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan PERMA No. 6 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa upaya administratif wajib ditempuh terlebih dahulu (mandatory) untuk semua sengketa TUN. Kehadiran UU Administrasi Pemerintahan juga mengalihkan kewenangan mengadili hasil banding administratif dari Pengadilan Tinggi TUN ke Pengadilan TUN. Materi ini juga menjelaskan klasifikasi hukum acara di PTUN, termasuk acara biasa, cepat, dan singkat, di mana acara singkat digunakan untuk perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan.

Transcription

5301 Words, 37388 Characters

Indonesian
[MUSIK] Bikah, saya Melikom Rambah Perkatuh. Kita akan lanjutkan yang materi kuliah kita untuk buku kemacharaan ditunis selanjutnya. Ya itu terkait dengan opaya administratif. Jadi, akan saya celaskan dulu, tahapan-tahapan proses perperkara di dunia itu, di bagian jadi dua, adalah sistem pradilan betun. Itu ada prerah retikasi sebelum buka dan diajukan ke betun dan juga telah di proses di betun. Itu tahapan-tahapan perperkara di betunnya, tahapan retikasi selama proses di persidangan. Sekarang yang pertama, misalnya akan membahas terbudah lu tentang betah-betul prerah, jadi perlindungan hukum di dalam sistem pradilan betun itu di bagian desarnya, di bagian jadi dua, yang pertama diberikan oleh badan lekuasan ke atasan, melalui pradilan administrasi atau pradilan betul. Jadi, dengan desar hukum acara betun, kemudian yang kedua adalah perlindungan hukum, yang diberikan oleh badan atau instansi di lingkungan internangan pemerintan selit naik, yang disebut sebagai upaya administratif, baik ke tumar, rui proses tur keperatan, mokun banding administrasi. Jadi, di laksarakat, juga desar hukumnya, ada di undang-undang betun dan juga undang-undang administrasi. Pemerintahan, nanti kita akan lihat bedanya pengaturan lebat administratif di undang-undang pradutnya, dan juga paskal lahirnya undang-undang administrasi pemerintahan. Jadi, kemudian menjadi dua sistem pradilan tur, karena meskipun upaya administratif ini yang disebut saya kan dirana internal dengan instansi pemerintahan ini, bukan termasuk dalam saran lahir di sial, namun itu termasuk dalam lingkungan, atau bagian dari sistem pradilan administrasi. Jadi, di bagian menjadi dua, tadi seperti yang sudah saya cilaskan, pendungan hukum dalam sistem pradilan betun itu di bagian menjadi dua, yang pertama, ke sana kan oleh betun, atau pradilan tetap sana karan, ini dilakukan oleh hakim pradilan administrasi di betun, mungkin yang kedua adalah upaya administratif, nah ini dilislasi, diselesaikan, di lingkungan internal pemerintahan, bisa diselesaikan oleh pejapet yang mengeluarkan keputusan, yang kesangutan, bisa diselesaikan oleh atasan pejapet yang memutus perkara yang dikeluarkan, yang mengagipakan kerukian, pergi warga masyarakat, nah, di kita akan lihat pengaturannya lebih lanjut, baik di dalam undang-undang peratun, mengundang-undang atu administrasi pemerintahan, nah. Jadi, pada umumnya, sekitar di peratun itu biasanya adalah merupakan kelanjutan, lanjutan-apaklanjutan proses dari senggita hukum yang ada sebelumnya yang sudah dilakukan, pemeriksaan di rana lingkungan internal pemerintahan, ngelalu ya, pemeriksa rana upaya administratif tadi, yang terdiri dari kedua yang itu proses dur keberatan dan juga banting administratif, nah. Ini lah yang membidakan, ya, proses perperkara atipetun dengan proses perperkara, sahaja dalam rana habita nambupun rana perata, nah, dalam selanjutnya, istilah upaya administratifinisme ini sudah di atur, di dalam masa 48-8 bangun tangkatun dengan proses dalam proses rana, misalnya administratifinirup atau kwasi, kresprat, atau prasilan administrasi semua. Nah, sebenarnya juga upaya administratif ini sudah secuk dulu, secuk awal ya, itu perkembang dalam secara hukum di Indonesia, ya, sebelum secara prasilan administrasi, nah, ini upaya administrasi, ini sudah ada, ya, itu salah satunya, itu ada, ya, di dalam penyelosan senggita pacak, ya, pada zaman dulu secara pengadilan pacak, itu sepilung di dirikanya dengan flander seput, itu sepilungnya sudah ada lembaga kwasi peradilan administrasi, ya, yang berpentuk MPP, macam list pertimbangan pacak, ya, dikenakan untuk menelaskan beberapa jenis senggita administratif, ya, jadi selain di tangan yang oleh hakim berdata, juga di tangannya oleh lembaga kwasi beradil administratif yang perna-mana MPP atau macam list pertimbangan pacak perdasarkan mudang-mudang nomor 14 tahun 1917. Nah, mudang dikenakan di kan MPP ini dengan patent penyelosan senggita pacak atau PPSP yang kemudian terakhir itu baru dipentuk melalui pengadilan pacak dengan nandisan hukum, mudang-numor 14 tahun 2012 tentang penatilan pacak, ya, jadi ubatan terasa, sebenarnya sudah sejak dulu, di ator dalam sistem hukum di Indonesia. Nah, waya pengisratif ini tidak hanya ada dimisai saja, kalau kita bandingan dengan beberapa negara, sangat di negara perancis, itu juga sama ada yang dinamakan supaya rikorus satu istratif artinya, jika seorang negara itu tidak puas, atau tidak serang dengan keluarnya keputusan, misalnya pertindangan dengan kelayakan, atau merukikan kepentingannya, itu bisa juga diajukan permongan dalam mentuk keluhan, mumpung tuntutan yang ditutuhi jugaannya panuk pada badan beradilan atau misrasi tetapi kepada perciapat administrasi yang melarkan keputusan perspekt. Nah, di dalam literatur hukum administrasi, ubatan administrasi ini, keputusan perspektasi artinya terdiri, terdibakannya jadi dua, keberatan dan banding artis artinya. Nah, saya adalah formal kata kores, keberatan itu diarhkan sebagai penyelesan yang kita yang dilakukan sendiri, oleh badan atau becabatun yang mengeluarkan keputusan tersebut. Sedangkan badan administratif adalah penyelesan yang segita, yang dilakukan oleh instansi artisan atau instansi lain, dari instansi yang meluartan keputusan yang persangutan, jadi perjincangnya keberatan itu tadi di tujukan, kepada badan atau becabatin tersebut mintaannya melargan keputusan, atau tindakan, nasi dengan badan artis artif itu di tujuhannya pada artisan. di atasan badan badan, mereka yang mengelasakan keberatan. Masa lanjutnya, terkait dengan bagaimana perbedaannya, kematuran ubat administratif ini, kalau kita bandingkan di dalam mengaturan, mudah-mudah administrasi pemerintahan, dan juga mudah peratun. Nah, kalau di dalam mudah-mudah peratun, untuk kalian bisa lihat di pasal 4-8, di situ ini takkan bahwa upaya administratif itu merupakan sebuah keharusan, untuk penanganan perkara atau penelasayan perkara yang memiliki upaya administratif. Nah, sedangkan, kalau dibandingkan dengan undah-undah administratif, undah-undah administrasi pemerintahan di dalam pasal 7-5, ada satu upaya administratif itu bukan lagi sebagai sebuah keharusan, atau buat japan, tapi dengan adanya katak, dapat di sini artinya, itu merahkan sebuah pilihan, bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan, apakah dia menemput hubaya administratif dulu, atau langsung diacukan dukatan ke peratilan itu. Nah, itu berbedaan yang pertama. Terbian yang kedua adalah bahwasanya pada undah-undah peratun, kalau dia di pasal 5.3, ada satu disedisputkan secara tegas bahwa petetun itu memiliki tugas dan muunang, menyelasakan senggita atau perkara yang memiliki upaya administratif. Sedangkan bagi upaya pandemnya, senggita yang di dalam peraturan yang itu tidak mengatur tentang ubatun administratif, potomatis langsung diacukan ke petun. Nah, ini kalian harus bisa membedakan di antara pasal 40 de lair pan yang dimuati undang-undang peratun, dengan pengaturan di Ubatun administratif, pemerintahan di dalam pasal 75. Nah, dengan dalam undang-undang, ini segera pemerintahan di dalam pasal 76 ayat ikan, nah itu sengganya hanya disedisputkan kata pengadilannya, di maknai menurut pasal-satuan ke 8-10, tujun di maknai sebagai pengadilan tata, posah anak-kara anak ini lah yang mendapatkan secara perinci pelantara pengaturan upaya administratif, dalam undang-undang administratif pemerintahan, yang mengatur upaya administratif, ini bukan sebagai sebuah kwa japan atau kwarusan sebagai mana di dalam dunang peratun tapi lebih kepada soal tu pilihan karena adanya kata dapat ini tadi nanti kalian cek ya dalam bahasa 75 ada kata tofrasa dapatnya itu sebenarnya merupakan sebuah pilihan bagi beberapa pendapat teripakar hukum peratun yang menyatakan tentang api ini yang terkait dengan frasa tersebut jadi pilihan bagi warga masyarakat untuk menembu paya administratif terlebih daruh 10 bubadan dia cokon pitung atau langsung di acu kan ke pitung sedangkan kalau di umur nangu peratun itu paya administratif bagi yang perkara tersebut dalam peraturan dasarnya itu tidak ada opa identratif bisa langsung ke pitung sedangkan bagi perkara yang mereka opa identratif itu langsung ke pengadilan tinggi datang usah negara jadi tidak melayuati petun yang ini lain midakan kalau kalian bisa mengcremati yang perbedaan antara 2 pasal tersebut ke langpas 4,8 undang-undang peratun dan juga pasal 75 undang-undang administrasi pemerintahan sehingga sampai sekarang masih terdapat balik semu mendapat yang terdapat sempurna supaya administratif sebelum mengajuan ke petun ini sifatnya imperati atau sebuah bilihan atau sifatnya pakotatif artinya kalau pakotatif di sini masyarakat mungkin diberikan bilihan untuk mengajuan opa administratif terlebih daruh petun selama masyarakat itu tidak mengajukan kuatan opa administratif yang ada di seki kemanupat antara dan keadilan otomatis kegugatan langsung diaajukan ke petun kalau kita lihat penyapat yang berbeda dari teri cahaya permana itu adalah salah satu hak yang petun di mana kalian sudah saya perikian tukas untuk berangkun wbinar yang diadiri oleh periau yang diberikan terkait dengan penyapat periau yang terkait dengan opa administratif diberaturn abis siapnya pakotatif atau imperati ini menjadi kerenak kenalasian yang harusnya di tentukan oleh mahkamah akung maaf itu diurkencikan sekali memucian membuat rapusan akur kekosangan ukum ini yang mengatur terkait dengan opa administratif dapat sekerah terpenuh ya bahwa jangan sampai terjadi dualisma mendapat di dalam penyasian perkara terkait dengan opa administratif nah kalau di kita tarik karis merah yang terkait dengan opa administratif ini otomatis yang terkait dengan keputusan mau pentingkan yang sebelumnya sudah diperiksa mau pentingkan mengalui upayah panding administratif menjadi kewanangan dari pengadilan datah usahane karan ini perpidaya dengan sebelumnya sebelum jegluarkan undang-undang administratif pemerintahan bahwa kekosangan petetong yang perlu menang sebagai pengadilan tingkat pertama di dalam mengadili tapi pas kawun dan mengadil administratif pemerintahan otomatis kebendangannya beralih dari petetong ke petong jadi semua hasil dari keperatan mungkin banding-atim istratif memrocasan selanjutnya di gahap persidangan itu ada semuanya diselesaikan oleh petong nah harbong saya seperti ini ya atau kevijalan seperti ini yang saya harusnya di mendeng-undang administratif setelahnya perlu untuk di masukkan sebagai cahatan bahwa pengaturan yang seyogiannya ya mengisi ketika pandemanya kekosangan hukum itu tidak selalu di dalam pentuk peraturan internal gilingupan kami aku untuk permah tetapi juga harus kimoat di dalam undang-undang nasaingga banyak sekali paka hukum beton itu mengurgai nasikan untuk refisi undang-undang peraturan aku nunggu administratif memorinan ke depan itu harusnya memut paling tidak-tidak tiga hal yang pertama adalah terkait dengan opa-atim istratif ini terkait dengan wajipa atau tidaknya nampuk terlebih lebih baik terkait dengan kukatan kata hasil opa-atim istratif ini apakah dia cukankah beton atau peteton kemudian ketika bahwa tidaknya dari pemahaman nonton interpretasi yang selama ini dihasilkan dalam pemaknaan beberapa saat undang-undang administrasi ini luikan membuat saat-春 дум teen stepped ini cepat lihat 겠다 anak yang begitu nya kok wah guarante mulut jenis tidak di proses di petun mengujen banding mengujen baru kasah sih ini menjadi beberapa tingkatan beracara di petunnya menjadi lebih manjang dan ini tidak sesuai sebenarnya dengan nilai-nilai hukum acara penyelesaian-seng kita di berat lantun jaswa dengan kasas berat lantun cepat sederhana maupun biaya ringan yang saya nggak ini yang perlu di percelas dalam revisi nanguntun maupun nanguntun administrasi pemerintahan prikutnya anak itu terkait dengan mempayat administratif mempayat jadi yang perlu dikaris bawah terkait dengan upayat administratif adalah petun tuan yang di atur tidak lama dalam udang mengadur administrasi pemerintahan dalam nama 30 tahun 2011 di situ di atur upayat administrasi yang di top 10 di salah mulai dari pasal 75 sampai pasal 78 di dalam pasal 75 di ayat satu sekalian saya sebutkan ya kalian bisa memahami sendiri dari kunyi pasanya ketika membuka ulang-ulang tersebut ya bahwa disini jantakan perword ke masyarakat yang disrukikan terhadap kupusanda nada tindakan dapat mengajukan upayat administratif kepada perjapat yang menetapkan atau melakukan keputusan dan atur tindakan kemudian ayat dua menyiatakan upayat administratif itu yang dimaksud adalah keberatan dan panding nah kalau kita kaci bahwasanya yang tertuang di dalam pasal 75 lima ayat satu dan ayat dua yang menunggak administrasi pemerintahan itu sesuai dengan penjelasan pasal 48 umgang-dang petun bahwa petun disini dia memperoleh kewanangan baru ya yakinis senggita-tun dengan objek senggita berupa tindakan administrasi pemerintahan itu juga dia perwanangan kadinya ya kalau suatu perkara itu sudah di periksa melalui pandingan administratif itu sebelumnya kemudian kalau masih tidak buas ya itu langsung kapit itu nah pas kehadirnya udah mengatakan administrasi pemerintahan ini menjadi rana dari kewanangan petun ya jadi yang tadi-nya menjadi kewanangan pet itu kemudian berali semuanya ke kewanangan berat dalam atau sahan negara nah sehingga kalau di kaci ini bisa kita simbulkan yang syara genera bahwa sebenarnya yang dimaksud pengaturannya di dalam bundung untuk administrasi pemerintahan terkaya dengan upaya administratif itu adalah bahwa yang pertama di sini sebenarnya ada suatu gandaknya gandak dalam hal-al, pada hal menjadi kan satu. Ya, atau men generalisasi, sistem beradilan administrasi dengan opaya atmisratif. Nah, artinya proses final opaya atmisratif itu tetap ada di pradilan atmisratif tetapi di sini perlu di garis bawah, bahwa proses terkeberatkan maupun baling administrasi ini kemudian dijadikan sebagai opaya yang percivat pilihan utama. di dalam premium, remidium yang tercihrati pasal 75 tadi asyiknya pribadi ada dengan paradik madem-madem dalam petun bahwa upanya teknis ratik itu hanya kepada kata ukan dimana proses penyalasiannya temal-alui mekanisme internah jadi ada penghandakan di sini bahwa upanya teknis ratik ini bagi itu keberatan mau pampang peningat mesratik ini digunakan sebagai premium remidium upanya yang pertama aranya bagi yang suatu perkara itu tidak diatur dalam peraturannya terkait dengan upanya teknis ratiknya tetap baru semanam buh upanya teknis ratik sebagai langkah pertama sebelum gugatan di betul. Nah ketua adalah aposanya persiaratan semua perkara yang mempersoalkan kata ukan yang di terbitkan oleh perjapat dunia ini pada dasarnya harus mengyewati proses tur keberatan mempun pandangan diserasi terbidau rumah memingat mesin internah asingga memang diupayakan di dalam up ini intensi dari pembuat bundang-undang atau dbr semalnya bagus ya karena membuat apan semacam mekanisme penyelosian opa administratif yang di doar melalui upaya-upaya penyelosian yang sangat tak dengan mekanisme non pradilan jadi tidak semuanya harus kemudian diajukan ke langsung ke petunat-kapi diutamakan adalah mekanisme non pradilan terbidau terbidau ini ini lah yang menurut saya juga menjad di aspek positif di dalam hadirnya undang-undang asingga pembelinahan karena di prioritas mekanisme mekanisme di luar di tikasi mekanisme yang sifat adalah non pradilan baru menggantikan diikamasi tidak puas baru diajukan di pradilan tata usaha negara selanjutnya dalam ranga mengaris bawa tadi belum saya sebutkan bawa sudah hadirnya permah nomor 6 tahun 2018 terkait dengan tepduman penyelosian senggita atnis ratif setelah menemput upaya atnis rasih naitu sifatnya adalah wajib atau mandatorin ini sudah ada penangmirah dari mahkamah saya sudah menemput 2 ayat jari ini hasilnya dalam perman nomor 6 tahun 2016 2018 semua senggita tata usaha negara diajukan gugatan itu wajib menemput upaya atnis ratif terbidahulu keperatan maupun banding atnis ratif setelah menemput upaya atnis ratif umudian masih tidak puas berulah kemudian di selesakan di rana peradilan tata usaha negara itu sudah keluar dari mahkamah pun ngesen internanya untuk beraturan internah perman nomor 6 tahun 2018 terbidahat sekarang kita akan menjukan ke acara proses peracara ya tata penataran petunya nasara umum itu dibedakan jadi sukom acara petun menjadi dua klasifikasi pertama adalah gukum acara material itu meliputi kompetenasi absolut mengudian rewati kompeten hak tinggal waktu menggukat alasan menggukat dan alat pukti nas dan kan gukum acara formal ya dalam arti sempit terdiri dari langkah-langkah atau dahapan terbakiatas bagi itu acara biasa acara cepat dan acara singkatnya ini akan sayang jelaskannya takkan terperkaran menggunakan acara macam jenis koma acara ini yang pertama adalah acara singkat jadi pemeriksaan dengan acara singkat ini pada umumnya dilakukan dibetun itu adalah sebagain sebuah bentuk perkaran perlawanan ataupun datapan disini sekelah di tetapkan oleh kata pengandilan acara singkat ini dalam perusdur perperkar dibetun itu pelaksanaan dilaksanaan oleh majili sakin dan dalam siddang yang tertutup umum kejuali dalam pembacangan putusannya di pemeriksaan persiwa terbuka untuk umum dan acara singkat ini dilaksanaan hanya untuk proses perkaran perlawanan ataupun disini ketua pengandilan disini biak pengguga atau pelawan yang melawan penatapan disini ketua pengandilan tadi mengcikah dia membanda atau membuktikan alasan-alasan yang dikunakan dalam penatapan disini ketua pengandilan ini salah maka penatapan disini bisa dibatalkan dan selanjutnya akan di proses melalui acara biasa tanpa perlu melalui pemeriksaan persiatan jadi di sini bungkuh terus bisa berhentikan hukum memang penatapan disini salah tidak untuk tengah moktunya sendiri mengajukan perlawanan itu adalah 14 hari sejak penatapan tersebut di ucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk komung oleh ketua pengandilan agigah parapihat tidak ada ini bagaimana kalau para tiap tiap di dalam persidangan maka otomatis tengah waktu itu di hitung sejak pemeritahuan penatapan kepada parapihat secara sahabar kemudian bisa diacukan perlawanan di lakukan pemeritawan tersebut sehingga perlawanan di sini akan diputus melalui pengandilan dengan acara singkat jika proses dalam pemeriksaan acara singkat perlawanan ini kemudian dipenarkan oleh biak-macilis hakim kemudian kukatan yang sebelumnya ditolak dalam penatapan di semisal otomatis akan filonoskan kebali penatapan di semisal keluatan keluatan keluatan di dalam proses pemeriksaan perkara dengan acara biasa tanpa harus melalui pemeriksaan persiapan ini itu kalau di dalam perlawanan terlihat tidak di penarkan otomatis penatapan di semisal ketua pengembilan tetap berlaku tidak bisa diacukan ukum yang lain ini bahwa penatapan di semisal otomatis dan juga asilder perlawanan itu sudah final dan mengikat singkat tidak dapat diacukan ukum yang lain terkaya dengan bagaimana pemeriksaan bersedangan dengan acara singkat itu setidaknya harus memuat beberapa hal yang pertama adalah dimana pemeriksaan terhadap perlawanan penatapan tidak sampai pemeriksaan terhadap perlawanan terhadap perlawanan terhadap perlawanan berlaku terhadap perlawanan dan mengikuti perlawanan perlawanan terhadap perlawanan terhadap perlawanan terhadap perlawanan terhadap perlawanan terhadap untuk membuat belasari setelah perempuanan dari penggugat ini di terima wajib untuk kemudian mengeluarkan penatapan tentang 30 atau tidaknya perempuanan tersebut terhadap penatapan yang diguarkan oleh ketua petun yang perempuanan acara cepat di kemudian ketua petun secara menunjuk hakim tunggal untuk memriksa berkara lebih lanjut ketua petun tidak dibuatkan menatapan tersebut menunjuk hakim penatapan terhadap penunjuk hakim yang memriksa berkara yang bersangkutan ketua petun secara menunjuk hakim tunggal kemudian selamat lambat ketua petun secara menunjuk hakim tunggal berkara yang bersiapkan pokok berkaranya ini adalah dalam rangka sujuhannya itu adalah dalam rangka memberikan saran, perbaikan terhadap surat hukatan yang dia cukan oleh penggat ini tadi untuk dapat dilengkapi data-data pesaajah yang diperlukan dalam rangka surat hukatan tersebut kemudian di semburnakan selain daripada itu, fungsi dari atau maksud dari dilaksenakan pemeriksaan persiapan ini tadi adalah jalan-berangka peminta penjelasan kepada badan atau pecapatun kaitanya dengan terbidnya kata UN atau tindakan tun yang dijadikan sebagai objek senggiatah, misalnya izin usaha, to izin lingguh man yang mendikloharkan kepada badan ukum kartandu nak amatkan di sini si bihak yang melarkan izin ini misalnya kepalada era atau keperenurah atau kepatia, atau wali kota yang meluarkan izin usaha atau izin lingguhannya berhak untuk diminta keterangan yang oleh majlis hakim di minta penjelasan terbidnya dengan objek yang disenggiatakan nah dilakukannya pemeriksaan persiapan ini dalam ranga adalah untuk menerapkan asas yang namanya kombenzasinya agar agar penggukat yang selama ini diasumsikan itu bihak penggukat itu berada di dalam posi yang lebih lemah kemudian bisa disaimbangkan dengan asas kombenzasinya terima subtengan carang memberikan kemudian kemudahan menggukat apa saja yang perlu disemburrakan dalam surat kemudian datar apa diambilkan semuanya pemeriksaan persiapan kemudian dalam saran yang diperikan oleh hakim tergai dengan formalitas kemudian penggukat itu yang kurang pesajaran itu saran-saran berpeikan itu di berikan oleh bihak penggukat misalnya dalam hal orang ada sugatan di dalam masalah 6-6% misalnya kurang tempat dan tanggal di buatnya surat kegukatan atau kurang nama atau alamat pengadilan tempat di acukanya kegukatan atau perihal bokok-okokan itu di peri tahu kan ya oleh hakim seran itu juga tergai dengan idian kita semuukat tergukat-mapun objek yang disenggitakan itu harus silasnya norm organ tanggal terbit repotusan di acukkan kurang atau disenggitakan di acukkan sebagai objek senggitakan itu bukan perubah penetapan tertulis atau bukan bentuknya di LAKTUN benutnya ada tindakan waktu alamatkan di situ di orakan tindakan seperti apa yang di lakukan oleh bicapat pemerintahan kemudian kapan di lakukan tindakan kembunggara yang sebuah di sertais urat pebunggara lahan tertentu agar disputan di situ termasuk juga kronologi atau beristiwa yang melatar pelakang diacukkan kemudian disputan di tulis panis itu fundamentum petem di atau aposita dan juga yang tidak mengadalah bagian petitum atau petita yang di mohonkan penggukat tentu kepengkat harus diputuskan majulisakim yang menangani berkara tersebut untuk menentukan permohonan apa saja yang bisa diacukkan oleh pengguga di dalam petitanya dan saja pengguga di sini harus di dalam petitanya apa yang jadi objek yang disenggitakan nah jika gugasannya itu mengaju objek sengetanya mengaju pada ketentuan pasal-satuk mengangka sembilan dan beratun dalam tukatuan tertulis biasa apapak petitum atau petitanya itu tidak tidak keluar jauh dari rana tuntutan pembatalan keputusan tersebut atau di minta untuk di japut atau di petal-satuk tapi apapalah objek yang disenggitakan itu di luar keran-tuar pasal-satuk yang berubahkan bagian dari tindakan waktu atau on-rehmati offer head-stat di minggaran lahan 10nya sudah di serta di surat pemunggaran nah tuntutan yang di muhon kan ini biasanya selain minta akar tindakan tersebut di petal-kan yang juga minta akar di tuntut kekandiruki kekandiruki yang seramateril sudah di terimang oleh berhukat tersebut berhukat tersebut berhukat tersebut berhukat selanjutnya terdengar waktu dengan waktu pemeriksan per pemeriksan per siapa nah ini diatur di dalam pasal 63 ayat 2 huruf ahung ini selama 30 hari sejak tanggal pemeriksaan per siapan pertangangan namun juga tidak serar rici di tentukan masa waktu 30 hari itu harus selesai kaki bisa juga memperpanjang misalnya salah satu bihak itu tidak direm maka hakim dapat memperpanjang kalau tidak jurnya itu sesuai dengan alasan yang dapat dibelarkan maka sewa dengan kongan hakim bisa diperpanjang tidak berdasarkan alasan yang patut dan dipenarkan maka terisalkan bisa mengambil sikapnya dengan mengarakan sewa putusan yang menyatakan kemudian uka dan resput tidak dapat di terima nah kalau sudah lolos dismisal kemudian aturnya terdengar pemeriksan per siapa tidak dapat di terima uka karena tidak hadir tadi maka dihukum salah satu satu almenya cara untuk akir bisa perperkana di petun jika tetap menginginkan untuk mengunggat itu adalah dengan mengajukan kukatan baru yang sepanjang masih dalam tinggang waktu pengajuan kukatan ini adalah lebih dari 90 hari sejak kata-enterh seput di peritaukan pada bihak-bihak yang terkait nah itu yang terkait dengan acara cepat jabiasa kemudian daripada peraliti di terkait di pemeriksan per siapa sekarang kita lanjutkan ke terkait di terkait di mulai dari pembacaan kukatan yang pertama terkait di terkait di terkait bahwasanya setiap per siapa di terkait di terkait di terkait Itu dalam batan tuan harus diiakakan terbuka untuk umum terbeda oleh hakin ke Tuan Madselis. Dan juga di masing-masing sitang umberiksaan pergara. Topistriap sitang umberiksaan pergara itu harus diiakakan terbuka untuk umumnya hingga pembacaan kutusan. Di dalam hal umbang-umbang ini menantukan lain di dalam pergara yang yang kut ketertipan. Sehingga harusnya takkan tertutup untuk umum. Hal ini mengapa penting untuk dinyatakan terbuka untuk umum karena tidak dipenuhinya ke tuan sitang yang dinyatakan terbuka untuk umum ini. Nanti akan menyebabkan batanya putusan kemi hukum. Ini menjarmingkan asas keterbukan dengan telan oleh sebab itu di siti yang memeriksaan pergara itu hakin harus menyatakan di fuka umum terbeda. Di dalam pembacaan terbuka di mulai dengan kembali ke atas kemudian. mungkin suratnya yang isinya jawapan, ya, hakim ke Tuang, Cidang atau jika tergukat belum siap dengan jawapannya, nah itu punya tergukat udah diberikan kesempatan untuk menghacukan kugatannya jadi pada waktu pembacaan kugatan, itu punya tergukat sebenarnya sudah langsung dapat menghacukan jawapannya baik atau tanpa eksekseksinya dan itu juga diantangan, eksekseksinya juga dikutkan di dalam pembacaan jawapan dari tergukat jadi bisa di menguat ekseksinya atau bisa diacukan ekseksinya jadi bisa juga di dalam sekali pemeriksaan perkara atau sekali Cidang dan bamba cian kugatan itu kemudian langsung di jawap yang boleh biat tergukat dalam ranga untuk membantu terwujudnya ases spreadland cepat, sederhana dan perbiaya dengan itu terhapan pembacaan kugatannya, terakhirnya adalah eksekseksinya dan juga jawapan terkait dengan jawapan yang dihancukan, tergukat, ini paling tidak sama dengan kugatan jadi harus membuat juga nama cabatan, juga tempat kedukkan tergukat di mana dia apa-mana pekerja umur dia nama bihak penggukat bagi itu keluarga ke arahan, temat tinggal pekerjaan penggukat maupun kwasanya juga wajib di situ di sebutkan terdengar dasar jawapan atau eksekseksinya serta hal hal yang dimindang bihak tergukat untuk dibutuskan oleh penatilan bagaimana jika tergugatnya lebih dari seorang atau kwasanya tidak ada salah satu di persidangan tanpa alasan yang bisa dipenarkan, mereka memeriksaan perkara di tunda hingga pasidang yang ditentukan oleh hakim ketuasidang, jika kemudian tidak ada dalam dua kali tidang perturut-urut tanpa alasan yang dipenarkan, maka kemudian hakim ketuasidang dan surat penatapannya meminta agar atasan tergukat ini memberintahkan kepada tergukat yang persangkutan untuk kecil atau menang kemudian lewat 20, di panggil juga dikidak hadir, namun jika terguganya diadir tapi jawabannya itu ada jawaban atas keukatan, bihak penggukat itu dikirimkan maka jawapan dan eksekseksinya ini harus dipertimbangan juga oleh masyarakatnya karena dianggap sebagai kehadiran walaupun tidak ada, tapi kalau sudah dianggap, itu dianggap sebagai kehadiran itu yang kedua, eksekseksinya dan jawapan, menggunakan replik dan duplik ke orang replik di japel lagi oleh penggukat, aranya penggukat memberikan tanggapan dan terkait dengan jawapan yang telah diacukan tergukat menggukat bisa menambahkan alasan yang beresari keukatan, atau bisa mengubah alasan saat tidak menggeruhkan bihak kelawan, mengutian terakhir replik ke rantas diacukan duplik terukat mengacukan duplik, tergukat, menanggap lagi replik yang sudah diacukan mengukat tergukat bisa mengubah alasan atau menambah alasan, di serjabannya, selesai tidak menggeruhkan bihak kelawan biasa-nya terakhir replik dan duplik ini hanya persepat terapetisi jadi di ulang-ulang keukatan dan jawapan yang sudah diacukan sebelum sehingga dalam proses memrisan berkara tidak perlu lakuk untuk mendunda di selenggarkan dalam sebedang yang berbeda, dan juga bisa di langsungkan dalam sebedang yang sama bisa juga replik dan duplik ini, kemudian syifanya yang secara, disampaikan yang harinya secara hukum bahwa bihak menggukat dan duplik kekap pada dalam keukatan, maksudnya jadah perlu mengubahkan lagi ases-sway dengan ases peratulannya yang cepat, asderana dan biaya rian selanjutnya adalah terhapan pembuktian terhapan pembuktian, pembuktian selapemuktian adalah konklusi atau kesimpulan dimana sehingga bihak ini berpendapat yang terakhir? mana-mana saja yang memutian diakui oleh bihak lauan? atau mana-mana saja yang belum diakui? itu diacukan oleh masing-masing dari si masing bihak secara yang terhapir kemudian, setelah konklusi atau kesimpulan di lanjutkan dengan pembacahan putusan oleh masing-masing sebelum konklusi atau kesimpulan itu tadi, sebutkan ada keukasan membuktian hukum membuktian selama pemeriksaan persiapan ini berlangsung bahwa bihak di dimungkinkan sudah menyarakan apa yang dinamakan perabuktinya, kalau dalam pemeriksaan perkara, ada ketentuan bahwa bihak-machlishak itu wajib memberikan saran perpekaan itu sihat, kewada pungkat untuk memberbaiki keukatan dan melengkapinya dengan datang datang di sini adalah hal lain dari perapuktinya atau si bihak buka itu bisa menyarakan bukti-buktinya adalah pas lama pembacahan perkara berlangsung untuk diserahkan pada masing-machlishak ini saya mau di dalam pasal 199 per atun, itu alat bukti di tentukan belas 5 alat bukti yang pertama adalah surat atau tulisan mengubutkan keteraan ahli, mengubutkan keteraan saksi, mengubutkan pengakuan barapihat dan juga pengetahuan hakim nah, mengubut ketentuan darsebut di perlipar dengan adina perkembangan aturan penyelengaran adnisirasi pemerintahan yang sekarang seperti yang sudah saya cerej nantah di ya, sudah perkembangan ke online, sekalanya mengakai e, terima kasih dalam menengar anem memberi tanah ini dikembangan konsep e, koferman atau e, servisi tidak hanya di atur munai keputusan tertulis saja tapi juga keputusan perpentuk elektronisi informasi mau pundokmen elektronis ini juga bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam pemerintahan di peratun, walaupun kalau kita lihat peraturan itu masih persifat sektoral yang misalnya di mod dalam permahan nomor 4 tahun 2015 tentang informasi atau 2.2 elektronis sebagai alat bukti atau juga banyak ke dimuati, sudah mengenai TAA, belum 6.13 tahun 2018 informasi elektronik mau pundokmen elektroni itu adalah merupakan perluasan dari alat bukti yang sahian dan suai dengan acara, bukum acara yang berlakuti Indonesia nah omdens misal alat bukti, ini ada yang beramalah alat bukti surat, kemudian yang kedua ada ahli keterangan ahli di sini, berhasilkan bahasa 102.6 peratun temen-temen dapat orang yang diplikan di bawah sumpah dalam persidangan, terkadang dengan hal yang diketahui desaran pengalaman atau pengatawannya nah kadiran ahli ini bisa diacukan oleh pihak yang terkait baik dari pihak penggat, mau penggat bisa juga diacukan dari hakim karena jabatannya keterangan beberapa ahli dalam berikan panam informasi atau keterangan bisa dikuatkan dengan surat mau puntulisan atau sumpah atau jenji sepanjang sesuai dengan pengatawannya pengalamannya nah saya ingin misal jelangkasus apa namanya, perserka raturnya misalnya lingkungan bisa diadirkan ahli-ahli yang kompeten atau yang meliikan kapa bilitas terkait dengan owa saling-wanyduk misalnya diundang, ahli penjemaran diingungan hidup. Nah, sehingga di langsung di pusus, di langsung di duk yang selesikan di petun, nah itu kretaria ahli itu sudah di ring J, di ator di langsung KNA kepucan Mahkamah, KU-306 KNA KNA KNA KU-2013 yang tentang pemberlanguan peduman penengaman perkara lingkungan hidup jadi saksi apa namanya? Ahli keterangan ahli yang di apa namanya? Masuk di dalam salah satu alat bukti, itu berseratanya yang pertama adalah dia harus memiliki disiplin ilmu yang suai dengan perkara yang dibuktikan melalui ija sah minimal S2 atau mendapat pengen kekuan berserakat sebagai alih yang kedua adalah pernah membuat karya ilmi atau peletan yang ga relevant yang ketika aktif lem sebenarnya ini di cantuman dalam cifre atau kurut lem fitet atau daftar yaitu dan menjukan ahli oleh hakin ya, sehingga bisa dimintakan pengacuan ahli ini pek dari 12 biasa apapun dari hakin sendiri itu yang kedua, nangahli kemudian yang ketika adalah terkaya dengan ketereangan saksi ketereangan saksi ini pada dasarnya tidak semua orang bisa menjadi saksi namun siap orang itu pada prinsemnya melikwa jiban mereka saksi yang jika dibuduhkan bahadilan sama juga dengan ahli tadi permintaan saksi ini bisa dari ini siap salah satu bihak baik itu penggantungan pun terbuka juga bisa dari hakin karena japatannya saksi yang diadirkan ke persidangan ini harus menunui terbidau dulu syarat formal dan material syarat formal harus memakai menadiatur di pasal 188 doang beratunya terkaya dengan beberapa bihak yang tidak diperpulihkan untuk didengan ketereangan yang sebagai saksi misalnya keluar ke darah alas menda menurut keris keturunan lurus ke atas maupun ke bawah hingga teracet ke dua dari bihak yang persenjata yang kedua istri atau suami salah satu bihak yang bersanggutan meskipun sudah cerai ya modem yang ketika ada anak yang belum perusia 17 tahun modem orang sakit itu merupakan syarat formal beberapa bihak yang tidak diperpulihkan sebagai saksi untuk didengan ke terangannya nah selain syarat formal juga ada syarat material bahwa ke terangannya saksi itu harus sumbernya dari apa yang dilihat apa yang didengan dan apa yang dirasakan sendiri sehingga tiap-tiap kesaksian itu wajibnya harus dicerday sebab-sebabnya pengatawan saksi tersebut nah sehingga kalau ketereangan itu desarkan pada akal misalnya saksi terus sebut mendah srekan informasi atau kerangannya pada pendapat atau dukan atau analisis atau simpulan yang simpulkan sendiri desa ngalokkan itu bukan kesaksian yang dapat dikunakan dalam pembuktiannya karena pada desarnya transaksi itu yang penar harus atas desar apa yang diya alami sendiri dilihat sendiri diya dengar sendiri diya rasakan sendiri nah mungkin dalam yukum beratun juga tidak diperpulihkan seorang langis orang saksi saja tanda dukungan alat di lain yang memutian dipercaya di dalam pendalilan sebagai desar untuk pembutian dalam uketan atau unus testis harus di dukungan alat yang lain nah itu terkaya dengan ketereangan saksi kemudian yang keempat terkaya dengan pengakuan para pihak pada para pihak itu bisa menghapkan pengakuan sebagai alat dan dalam konteks hukum acara beratun sebenarnya kedukannya alat pengakuan bergantung sekali pada deskresi hakim berkaya juga dengan alat pengatahuan hakim sama-sama sifatnya adalah indair efidens atau pukti yang secara dengan alat surat dan saksi sifatnya adalah efidens ada yang sera fisik boleh pihak yang berbebintan bisa diacjukan karena memang melikir pukti fisik sarah yang tak pek dalam bentuk mampu penyambian di depan persidangan benar-benar di lakukan para biar mau pun pengutan para hakim temurkan alat pukti yang sebenarnya tidak langsung karena diacjukan di depan persifat fisik tapi di proles kesimpulan atau proses penilaian dari persidangan sige dari tingkat kredesi kekuatannya masih sangat kuat surat alat pukti yang sifatnya di-airak efidens yang melikuti surat tapi tuli sandal yang terakhir adalah pengatahuan hakim melihat hakim ini merupakan suatu dikatalai atau diak ini kebenaranya hakim meliputi di tengah disaksikan alat persidangan termasuk juga sikap beri laku emusional juga tindakan para bihak dan berkara termasuk juga terakhir pemuriksaan sempat misalnya dalam perkara terkaya dengan penatapan lokasi atau pada sepatas tanah dalam sertifikat atau eskai yang menjadi objek sempat tersebut dalam hal untuk memproleh kepastian dan ini bisa di jadikan sebagai pukti mengatuan hakim terkaya penatapan tanah di lapangan ini tadi ya ya ya ya namun misalnya pengatangan hakim tentang bihak-bihak yang berperkara persidangan itu terkaya dengan bihak yang berperkara terkugat merupakan kawan-lamasi hakim ya terkaya dengan jumlah anak-anaknya kemudian anak-anaknya itu percini sekolah-minapas saja nah itu tidak merupakan dalam rana pengatuan hakim melakit tapi itu bukan merupakan pengatuan yang hakim yang bisa dijadikan sebagai alat pukti di dalam proses pembuktian di petun jadi itu merupakan pengatuan hakim yang sifatnya beribadi dan tidak bisa dijadikan sebagai alat pukti itu sedikit pentang pengatuan hakim ya dan alat-alat pukti yang lain yang dikonakan di dalam proses pembuktian di dalam hakim agara peratun nah mungkin ini ini dulu yang materi kita dan materi terakhir masih ada terkaya dengan putusan dan juga opa hakim dalam proses penasan perkara di petun ya mau pun juga dan tukusan dan itu skorcing akan saya jelaskan dalam putusan saya sangat niat terima kasih pada masiswa tersaat yang untuk mendengarkan selamat malam itu lewat terima kasih

Podcast Summary

Key Points:

  1. Sistem peradilan tata usaha negara (TUN) terbagi menjadi dua
  2. Upaya administratif diatur dalam Undang-Undang Peradilan TUN (Pasal 48) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Pasal 75-78). Perbedaan utama: dalam UU Peratun, upaya administratif bersifat wajib (imperatif), sedangkan dalam UU Administrasi Pemerintahan bersifat pilihan (fakultatif) karena adanya kata "dapat".
  3. Lahirnya UU Administrasi Pemerintahan mengalihkan kewenangan mengadili sengketa TUN dari Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) ke Pengadilan TUN (PTUN), sehingga hasil banding administratif menjadi kewenangan PTUN.
  4. Mahkamah Agung melalui PERMA No. 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa semua gugatan TUN wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu (mandatory), untuk menyelesaikan dualisme interpretasi.
  5. Proses beracara di PTUN dibedakan menjadi hukum acara material (kompetensi, waktu, alasan gugat, alat bukti) dan hukum acara formal (acara biasa, cepat, dan singkat). Acara singkat khusus untuk perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan.

Summary:

Materi kuliah ini membahas tentang upaya administratif dalam sistem peradilan tata usaha negara (TUN) di Indonesia. Sistem perlindungan hukum di peradilan TUN dibagi menjadi dua: pertama, perlindungan oleh pengadilan TUN melalui hakim administrasi; kedua, perlindungan oleh instansi internal pemerintahan melalui upaya administratif, yang terdiri dari keberatan (diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan) dan banding administratif (diajukan kepada atasan pejabat tersebut). Upaya administratif sudah ada sejak lama, misalnya melalui lembaga kuasi peradilan seperti MPP (Majelis Pertimbangan Pajak) berdasarkan UU No. 14 Tahun 1917.

Perbedaan pengaturan upaya administratif terdapat dalam dua undang-undang. Dalam UU Peradilan TUN (Pasal 48), upaya administratif bersifat keharusan (imperatif) sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Sementara itu, UU Administrasi Pemerintahan (Pasal 75) menggunakan kata "dapat", yang berarti upaya administratif bersifat pilihan (fakultatif) bagi warga yang dirugikan. Hal ini menimbulkan dualisme penafsiran di kalangan pakar hukum. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan PERMA No. 6 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa upaya administratif wajib ditempuh terlebih dahulu (mandatory) untuk semua sengketa TUN. Kehadiran UU Administrasi Pemerintahan juga mengalihkan kewenangan mengadili hasil banding administratif dari Pengadilan Tinggi TUN ke Pengadilan TUN. Materi ini juga menjelaskan klasifikasi hukum acara di PTUN, termasuk acara biasa, cepat, dan singkat, di mana acara singkat digunakan untuk perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan.

FAQs

Upaya administratif adalah mekanisme penyelesaian sengketa secara internal di lingkungan pemerintahan, terdiri dari keberatan dan banding administratif, sebelum diajukan ke pengadilan tata usaha negara.

Dalam UU Peratun (Pasal 48), upaya administratif bersifat keharusan (imperatif) bagi perkara yang memiliki upaya tersebut. Sementara dalam UU Administrasi Pemerintahan (Pasal 75), upaya administratif bersifat pilihan (fakultatif) bagi warga yang dirugikan.

Upaya administratif terdiri dari dua jenis: keberatan, yang diajukan kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan; dan banding administratif, yang diajukan kepada atasan pejabat tersebut.

Upaya administratif sudah ada sebelum peradilan administrasi formal, misalnya melalui lembaga MPP (Majelis Pertimbangan Pajak) berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1917, yang kemudian berkembang menjadi pengadilan pajak.

Acara singkat adalah prosedur pemeriksaan perkara perlawanan terhadap penetapan ketua pengadilan, dilakukan oleh majelis hakim dalam sidang tertutup umum, kecuali pembacaan putusan terbuka untuk umum.

Perma Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa semua sengketa tata usaha negara wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu (bersifat mandatoris) sebelum diajukan ke pengadilan.

Chat with AI

Loading...

Pro features

Go deeper with this episode

Unlock creator-grade tools that turn any transcript into show notes and subtitle files.